TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

TNI Tegaskan Pria Berseragam Loreng yang Diadili di PN Tangerang Sudah Dipecat

Laporan: Dzikri
Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - TNI Angkatan Darat (AD), menegaskan bahwa pria yang mengenakan seragam loreng dan baret merah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sudah bukan lagi prajurit TNI.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat tanda nama di seragam yang dikenakan pria tersebut bertuliskan Jems M dengan pangkat Pelda. Ia pun sempat mengaku sebagai anggota TNI AD yang aktif bertugas di Kopassus Cijantung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah dipecat, sehingga seharusnya ia tidak lagi mengenakan seragam kedinasan.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucapnya dikutip dari situs TNI AD, Rabu (7/8/2024).

Peristiwa itu pun viral di media sosial. Sebab, pria tersebut mengaku sebagai anggota TNI aktif, yang mana bila benar maka seharusnya ia menjalani persidangan di pengadilan militer. TNI AD pun menegaskan bahwa James sudah berstatus sebagai warga sipil.

Pangkat terakhir James Makapedua juga diketahui sersan kepala (serka). Ia pun sudah tidak berhak lagi mengenakan seragam atau atribut TNI lainnya setelah dipecat.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” jelasnya.

James Makapedua diketahui terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang kedua di PN Tangerang pada 12 Agustus 2024 mendatang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo