DPR Bergerak Cepat, Berusaha Pulihkan Kepercayaan Rakyat
JAKARTA - Di luar dugaan, DPR bergerak cepat mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di hari libur, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Pemerintah untuk mengesahkan PKPU itu. Langkah DPR ini dianggap sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang sebelumnya babak belur karena coba-coba melawan Putusan MK.
Sebelumnya, DPR menjadi bulan-bulanan karena langkah Badan Legislasi (Baleg) merevisi Undang-Undang Pilkada yang mengeliminir Putusan MK, Rabu (21/8/2024). Ribuan orang yang terdiri dari mahasiswa, buruh, artis, dan lain-lain, menyerbu Senayan menolak pengesahan RUU Pilkada bikinan Baleg. Aksi unjuk rasa serupa digelar di sejumlah kota besar di Indonesia. Para demonstran menyampaikan kejengkelan mereka kepada DPR.
Kini, DPR berupaya keras memulihkan kepercayaan rakyat. Salah satunya dengan cepat-cepat mengesahkan PKPU terkait Pilkada yang sesuai Putusan MK.
Rapat Komisi II DPR dengan KPU awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (26/8/2024). Namun, DPR dan KPU ingin mempercepat pembahasan PKPU itu. Akhirnya, DPR memutuskan memajukan agenda rapat menjadi Minggu, meski mereka harus masuk di hari libur.
Rapat dimulai pukul 10.30 pagi. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Selain dari KPU, hadir juga Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir Menkumham Supratman Andi Agtas.
Setelah rapat dibuka, Doli Kurnia memberikan kesempatan kepada KPU untuk membacakan draf PKPU mengenai Pilkada. Ketua KPU M Afifuddin lalu membacakan draf itu, yang mengakomodir Putusan MK.
Setelah draf selesai dibacakan, Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui. "Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli. "Setuju," jawab peserta rapat, kompak.
Dalam draf rancangan PKPU itu, KPU menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ada sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Pilkada. KPU menambahkan Ayat 7 Pasal 11 yang mengakomodasi Putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.
KPU menurunkan syarat 25 persen suara sah atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD menjadi 10 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa; 7,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa; dan 6,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa.
Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi Putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi Cagub dan Cawagub yakni 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Doli menegaskan, rapat tersebut merupakan komitmen DPR untuk mematuhi Putusan MK. "Kami sudah memenuhi janji kami. Semoga tidak ada lagi keraguan di masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini, usai memimpin rapat.
Doli mengungkapkan, Komisi II DPR secara khusus mengundang Menkumham untuk hadir dalam rapat tersebut. Tujuannya, untuk memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera diharmonisasi dan diundangkan.
Kata dia, ini baru pertama Komisi II DPR mengundang Menkumham dalam pembahasan PKPU dan Peraturan Bawaslu. Legislator Dapil Sumatera Utara III ini pun berharap, setelah ini tidak ada lagi keraguan soal pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Semoga tidak ada lagi syak wasangka, tidak ada lagi spekulasi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, Putusan MK soal aturan Pilkada sudah masuk dalam PKPU. Termasuk soal parpol yang berhak mendaftarkan paslon berdasarkan Putusan MK dan syarat minimal usia pendaftaran paslon di Pilkada.
Politisi PDIP ini berharap, dengan PKPU ini, masyarakat tidak ragu lagi. "Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR," katanya.
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan akan segera mengundangkan PKPU yang telah disahkan tersebut. Supratman menerangkan, kehadirannya sebagai bentuk kepastian dari pemerintah akan segera mengundangkan PKPU secara segera.
“Insya Allah secepat mungkin PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu