TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

PDIP Masih Umpetin Jagoan Cakada Di Jakarta, Jatim Dan Jabar

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 26 Agustus 2024 | 15:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Ist

JAKARTA - Tersisa tiga pasang Calon Kepala Daerah (Cakada) di provinsi strategis yang belum diumumkan oleh PDI Perjuangan sebagai jagoannya di Pilkada 2024. Yakni Cakada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahap 3 yang dibacakan oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto hari ini, Senin (26/8) hanya memuat enam provinsi.

Keenam provinsi itu antara lain Jawa Tengah, Gorontalo, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.

Di Banten, PDIP mengusung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dijagokan untuk maju ke Jawa Tengah.

Kemudian Gorontalo, PDIP mempercayakan ke Hamzah Isa dan Abdurrahman A Bachmid, lalu Kalimantan Utara Andi Sulaiman-Andri Partono, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)-Jane Natalia dan Sulawesi Utara Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.

Belum diketahui secara pasti kapan jagoan PDIP di dua provinsi yang tersisa akan diumumkan. Namun, dari informasi yang diterima RM.id dari internal PDIP yang enggan disebutkan namanya mengaku akan ada kejutan malam ini.

Sebelumnya, ramai dikabarkan PDIP akan mengusung pasangan Anies Baswedan- Rano Karno untuk Pilkada Jakarta. Foto Anies yang mengenakan batik warna merah tengah berpamitan kepada ibunya sempat viral.

Pasangan ini kabarnya akan diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Nama Anies kembali mencuat dalam bursa Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024. Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih di wilayah tersebut. 

Partai atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mengusung pasangan calon selama memenuhi ambang batas ini. PDIP, yang memiliki 14 persen suara di DPRD, bahkan bisa mengajukan calon sendiri.

Komentar:
Pandeglang
Himbauan
ePaper Edisi 27 Maret 2026
Berita Populer
01
Wisatawan Asal Depok Hilang Digulung Ombak

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 26 Maret 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
07
Kepala BAIS TNI Mundur Usai Kasus Oknum

Nasional | 2 hari yang lalu

08
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit