TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jika Kementerian Bertambah, Komisi DPR Bertambah Juga

Oleh: Farhan
Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Menjelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, wacana penambahan jumlah Kementerian semakin menguat.

Juru Bicara Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Sabtu (28/9/2024) mengatakan, ada kemungkinan jumlah kementerian akan bertambah. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan jumlah kementerian itu.

“Sekarang masih dalam proses. Nanti Pak Prabowo yang akan men­gumumkan,” katanya.

Penambahan Kementerian, berdampak terhadap DPR. Jumlah Komisi di DPR pun akan ikut bertambah. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perihal jumlah komisi akan ditambah, dari 11 menjadi 13, masih dalam tahap perencanaan dan simulasi.

“Kami baru merencanakan, mensimulasikan,” katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Dasco mengatakan, ada sejumlah Komisi di DPR yang mitranya terlalu banyak. Dengan demikian, perlu adanya pemekaran Komisi. Sehingga, satu Komisi akan dikembangkan dengan gabungan bebera­pa AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang disesuaikan dengan jumlah kementerian.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi tidak memper­masalahkan jika ada penambahan jumlah Komisi. “PAN setuju,” ujarnya.

Namun menurut Juru Bicara DPP PDIP Cyril Raoul (Chico) Hakim, penambahan Komisi akan mengurangi beban DPR.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Viva Yoga Mauladi tentang penambahan jumlah Komisi DPR.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, mungkin ada penambahan Komisi di DPR. Bagaimana tang­gapan Anda?

PAN setuju jika memang ada penam­bahan satu atau dua Komisi di DPR. Kalau ada penambahan Komisi, itu sesuai dengan Undang Undang. Baik itu Undang Undang Kementerian/ Lembaga maupun Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah).

Menurut Anda, tak ada masalah, ya?

Kalau ada penambahan jumlah Kementerian yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Komisi, saya rasa tidak ada masalah. Justru, tata cara dan hubungan antara DPR dan Pemerintah jadi lebih baik, transparan dan saling bertanggungjawab.

Penambahan Komisi bakal mem­beratkan atau memudahkan?

Kan tujuannya untuk menguatkan kinerja DPR dan Pemerintah, agar berjalan dengan baik dan lancar.

Penambahan Komisi di DPR, membuat kerja anggota DPR yang baru lebih ringan ya?

Soal bebannya berat atau tidak, saya kira tidak ada kaitannya, karena tugas dan fungsi DPR itu salah satunya pen­gawasan dan kontrol saja. Sehingga, tidak terlalu membebani atau tidak memberatkan kerja.

Apakah nanti ada konsekuensi ang­garan dari penambahan Komisi ini?

Saya kira, DPR dan Pemerintah sudah menghitung dengan cermat, termasuk anggarannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo