Ingin Pemilu Nasional Dan Daerah Berjarak 2 Tahun, Perludem Gugat UU Pemilu Ke MK
JAKARTA - Perhelatan Pemilu 2024 sudah selesai. Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota terpilih, sudah resmi dilantik. Sebentar lagi, 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga akan dilantik.
Sebelum Presiden dilantik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Sidang pendahuluan perkara, digelar di Gedung MK, Jumat (4/11/2024).
Yang digugat adalah Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Tujuannya, agar Pemilu tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Pengacara pemohon sekaligus peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, ketentuan dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik.
Menurutnya, partai menjadi tidak berdaya saat berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan, karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan.
Pembina Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengapresiasi langkah Perludem menggugat ke MK. Menurut dia, keserentakan Pemilu pusat dan daerah, membuat calon anggota legislatif tak berdaya dengan kekuatan Pilpres.
Sedangkan mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika ada permasalahan dalam sistem Pemilu, lebih baik diserahkan ke DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Nurlia Dian Paramita terkait gugatan Perludem ke MK itu.
Perludem menggugat ke MK terkait pemisahan Pemilu pusat dan daerah. Tanggapan Anda?
Langkah Perludem menggugat Undang-Undang Pemilu ke MK, bagus. Perlu diapresiasi.
Kenapa Anda berpandangan begitu?
Perludem menggugat ke MK terkait pemisahan Pemilu pusat dan daerah. Tanggapan Anda?
Langkah Perludem menggugat Undang-Undang Pemilu ke MK, bagus. Perlu diapresiasi.
Kenapa Anda berpandangan begitu?
Karena saat Pemilu kemarin itu, masyarakat bingung menentukan pilihannya di TPS, karena banyaknya pilihan di dalam kertas suara.
Maksud Anda, kotak suara dan kertasnya terlalu banyak, ya?
Kertas suaranya itu cukup banyak, karena Pemilu legislatif dan eksekutif, bersamaan.
Artinya, Anda sepakat kalau ada pembenahan dalam sistem Pemilu?
Memang harus ada pembelajaran serius tentang Pemilu 2024. Harus ada alternatif dalam proses Pemilu Legislatif yang berbarengan dengan Pilpres.
Apakah pemisahan Pemilu pusat dan daerah ini bisa menguatkan sistem Pemilu?
Pemisahan Pemilu pusat dan Pemilu daerah memang ingin menghadirkan kualitas demokrasi. Pemilu kemarin itu lebih banyak nuansa Pilpres, sedangkan Pileg minim. Para Caleg tidak bisa mengkampanyekan dirinya secara optimal. Tenggelam dalam hiruk pikuk Pilpres.
Kalau dipisah, harapannya, para Caleg mampu lebih menonjolkan visi misi yang jauh lebih baik.
Jeda waktu 2 tahun yang diinginkan Perludem, apakah cukup?
Waktu 2 tahun itu memberikan proses transisi yang lebih baik, agar penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu lebih siap dalam menjalankan proses serta tahapan Pemilu dengan baik.
Apa dampaknya kalau Pemilu pusat dan daerah dipisahkan?
Anggarannya akan lebih banyak. Biayanya jauh lebih besar, karena pengiriman logistik ke daerah, bisa berkali-kali.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu