TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Ilegal, Batching Plant yang Buang Limbah di Ciater Hanya Kantongi Izin Kantor Pemasaran

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:32 WIB
Foto : Rahman
Foto : Rahman

SERPONG -  Perizinan Batching Plant atau industri produksi beton yang kedapatan membuang limbah di saluran air yang mengarah ke Tandon Nusa Loka, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tak sesuai dengan peruntukannya.

Perizinan yang dikantonginya selama beroperasi hanyalah sebagai kantor pemasaran. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pokja Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Lucky Trisyahnura saat diwawancarai awak media.

Jika benar izinnya tak sesuai dengan operasi yang sudah dilakukan selama ini, Lucky menegaskan bahwa dipastikan perusahaan itu telah melanggar aturan. 

"Izinnya untuk kantor pemasaran. Kalau di lapangan berbeda, salah si pemohon karena tidak mengikuti aturan," tegas Lucky, dikutip Senin (7/10/2024). 

Sehingga dalam kasus ini, kata Lucky, sudah jelas yang legal hanyalah terkait operasional kantor pemasaran sesuai dengan izin yang dikantonginya. 

"Kalau ngajuin kantor pemasaran boleh, tapi kalau batching plant harus dikroscek dulu. Peruntukannya ya kantor kalau batching plant enggak boleh," kata Lucky.

Apalagi sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di wilayah tersebut tidak diizinkan adanya penambahan baru kawasan batching plant.

Berdasarkan aturan tersebut, hanya ada 7 perusahaan batching palnt yang diperbolehkan beroperasi di Tangsel. Bahkan seluruhnya itu, merupakan warisan dari zaman Kabupaten Tangerang sebelum wilayai mengalami pemekaran menjadi Tangsel.  

"Tangsel enggak boleh ada batching plant lagi," imbuhnya.

Lucky menegaskan, jika izin tersebut tak sesuai peruntukkannya maka di kemudian hari izin itu dapat digugurkan. 

"Tapi kan posesnya panjang. Kita tetap rekomendasi dinas lain juga. Yang berhak menyegel itu Satpol PP, berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya. Penilik dulu baru berkirim surat ke Satpol PP, prosedurnya seperti itu," tegasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Deni Daniel mengaku sudah menerjunkan tim ke perusahaan batching plant tersebut, yang diketahui bernama PT Fresh Beton Indonesia.

Namun dalam pengawasannya itu, diakui Deni, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap. 

"Di sana, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinannya. Tim kami pun pulang untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut," akui Deni.

Oleh karena itu hingga saat ini, kata Deni, pihaknya belum dapat mengambil keputusan tegas.   

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara lebih mendalam agar langkah yang diambil tepat. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan mengeluarkan surat teguran dan menghentikan operasional mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas, jika nantinya sudah dipastikan bahwa perusahaan tersebut menyalahi aturan.   

Sementara itu saat dijumpai, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT Fresh Beton Indonesia. 

"Ya kita lagi selidiki ada izinnya apa enggak. Tapi belum ada laporan. Ya kita koordinasi dengan dinas DPMPTSP dan DCKTR. Sudah koordinasi belum ada laporan. (Kalau sudah ada-red) ya kita tindaklanjuti," singkatnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo