TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Praktik Oplos Gas di Jakarta-Bekasi Dibongkar Polisi, Dua Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta

Laporan: Dzikri
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi, berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat dan Bekasi. Diketahui, dua tersangka dalam kasus tersebut berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial EBS dan RD di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan juga Medan Satria, Kota Bekasi.

“Di mana di dua tempat ini telah diduga berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat telah terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan, yaitu di mana para pelaku telah memindahkan isi dari gas elpiji, yaitu dari gas elpiji yang tabungnya berukuran yang ataupun berisikan 3 kg dan merupakan tabung gas yang bersubsidi, kemudian dipindahkan isi dari gas tersebut ke tabung gas yang berisi 12 kg,” kata AKBP Hendri, Jumat (18/10/2024).

Para tersangka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, dengan cara membuat suhu tabung gas menjadi dingin dengan menggunakan es batu.

“Nah es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut. Kemudian setelah itu tabung gas elpiji yang isi 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik, kemudian sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg,” jelasnya.

Tabung gas elpiji tipuan para pelaku tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku sudah melancarkan aksinya sekitar 4 bulan. Gas elpiji hasil oplosan tersebut diketahui diedarkan oleh para pelaku ke warung-warung yang berada di kawasan Jakarta Barat dan Bekasi.

“Nah kemudian setelah itu para tersangka ini sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih 4 bulan, dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wialyah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi,” lanjut Hendri.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Diperkirakan, para pelaku yang sudah beraksi berbulan-bulan itu telah meraup keuntungan mencapai Rp350 juta.

“Dan apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di estimasi sekitar Rp300-450 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo