TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi dan Damkar Gagalkan Pria Hendak Bunuh Diri karena PHK di Bojongsari

Laporan: Dzikri
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK – Polisi dan petugas pemadam kebakaran (damkar) berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pria yang frustrasi karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bojongsari, Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan percobaan bunuh diri itu dilakukan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 21.21 WIB. Pria tersebut hendak mengakhiri hidupnya dengan cara meminum obat nyamuk.

"Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 21.21 WIB telah terjadi percobaan bunuh diri dengan mencoba meminum obat nyamuk dan mengirim gambar dengan gambar obat nyamuk semprot dan bertuliskan 'Pamit Mungkin Ga Sampai 34' di grup WhatsApp," kata Kompol Fauzan, Rabu (30/10/2024)

Pesan dari WhatsApp itu kemudian dilihat oleh teman dari pria tersebut. Rekan korban pun langsung melaporkan aksi percobaan bunuh diri itu ke pihak damkar, yang kemudian diteruskan ke Polsek Bojongsari.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung datang menuju ke tempat korban untuk mencegahnya mengakhiri hidup.

“Lalu saksi 1 segera menelepon damkar lalu anggota damkar tersebut menghubungi piket polsek. Lalu pada pukul 21.45 WIB, piket polsek sampai d TKP. Lalu mencegah perbuatan percobaan bunuh diri,” jelasnya.

Petugas kemudian menghubungi ibu korban untuk membantu membujuk pria tersebut. Ternyata, korban nekat mencoba untuk bunuh diri lantaran baru terkena PHK dari tempat kerjanya.

"Lalu piket polsek mencoba menghubungi saksi 2 (ibu korban). Setelah sampai di kediaman pelaku saksi 2 langsung menasihati agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kena PHK di kantor," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo