Gawat, 80 Ribu Anak Dibawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol
JAKARTA - Peredaran situs judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judol. Jika terus dibiarkan, mental generasi penerus bangsa bakal rusak akibat kecanduan judi.
Informasi miris tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat melakukan sosialisasi bahaya judol dan pinjaman online (pinjol), di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Sosialisasi dilakukan di dua lokasi, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh Semper Barat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 92 Jakarta. Lokasi ini dipilih karena menjadi daerah tertinggi masalah judol dan pinjol.
Meutya mengatakan, Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) mengantongi informasi pengguna judol bukan hanya orang dewasa. 200 ribu anak-anak di bawah usia 19 tahun juga terpapar. Lalu, ada 80 ribu anak-anak di bawah usia 10 tahun yang ikut kena.
“Mereka pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” ujar Meutya.
Politisi Partai Golkar ini menilai minimnya pengawasan dari orang tua jadi salah satu penyebab tingginya paparan judol terhadap anak-anak. Apalagi belakangan ini orang tua kerap membebaskan anak-anaknya memiliki handphone.
Ia pun meminta semua pihak terlibat dalam pemberantasan judol, termasuk para orang tua yang menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya. Agar generasi penerus bangsa tidak mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi.
“Tidak mungkin kami dari kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan Ibu-Bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” pintanya.
Meutya menyampaikan, Kementerian Komdigi hanya bisa berupaya memerangi judol dengan menghapus konten-konten yang terdata sebagai praktik judi dan memperluas jangkauan literasi digital kepada masyarakat. Ia berharap, upaya tersebut didukung seluruh elemen di pemerintahan mulai dari aparat penegak hukum sampai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sesuai arahan presiden, semua elemen harus bergerak,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Meutya juga mengaku kecolongan dengan keterlibatan anak buahnya di Kementerian Komdigi dalam praktik judi judol. Padahal, pihaknya telah konsisten menghapus situs judol dari ruang digital di Indonesia.
“Saya juga minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu,” ujarnya.
Sebagai tindakan tegas, Meutya telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat judol. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Meutya menegaskan, kementeriannya memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan. Seluruh pegawai Kementerian Komdigi juga telah diinstruksikan mendukung penyidikan agar kasusnya terungkap dengan terang benderang.
“Kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam,” pungkasnya.
Diketahui, kasus judol yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Teranyar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyampaikan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari tangan tersangka baru berinisial D. Tersangka D dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
D merupakan istri dari tersangka A alias M, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi. “Dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp 2.687.599.000,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menyampaikan, uang tunai terdiri dari pecahan rupiah dan asing. Rinciannya Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura, dan 37 ribu dolar Amerika. Selain uang tunai, penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Ade Ary mengatakan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap A. Dia memastikan, Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
"Penyidik juga akan terus berupaya menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya," ungkapnya.
Polda Metro Jaya total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu