Soal Kecurangan Pilkada, Jokowi: Buktikan, Jangan Asal Nuduh
SOLO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan lancar dan aman. Dia juga meminta yang menuding adanya kecurangan di Pilkada untuk membuktikannya.
Soal adanya kecurangan ramai disuarakan oleh kubu pendukung pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) usungan PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Mereka menuding kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa menang di kandang banteng karena melakukan kecurangan.
Berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh suara 59,30 persen dan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi hanya mendapat suara 40,70 persen. Hasil quick count Indikator Politik Indonesia, Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh suara 58,31 persen, sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh suara 41,69 persen.
"Itu dibuktikan saja. Jangan hanya tuduhan-tuduhan saja, dilaporkan saja ke Bawaslu, kan ada mekanismenya,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2024).
Pada Pilkada Jateng, Jokowi memang meng-endorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Beberapa kali, Jokowi turun gunung mengkampanyekan paslon yang diusung KIM Plus tersebut. "Apabila mencium kecurangan, kan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), kan ada mekanismenya ya,” tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menolak ketika disebut menjadi sosok yang paling bergigi memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, bahkan meruntuhkan tembok kokoh PDIP di Jawa Tengah. "Kok saya, saya nggak ngapa-ngapain,” tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Senada dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Menurut dia, siapapun yang menuding Pilkada Serentak 2024 diwarnai kecurangan, silakan melaporkan ke jalur hukum dengan membawa bukti-buktinya.
"Kalau KPU sudah mengetok hasilnya nanti, yang kalah dan merasa ada yang curang, silakan tempuh jalur hukum, dan saya kira Mahkamah Konstitusi kita sudah siap untuk itu," ujarnya, di Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Hinca, setiap pelaksanaan pesta demokrasi memang selalu ada pihak yang merasa dicurangi. Untuk itu, ia meminta, pihak yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum. "Selalu begitu, ya setiap yang kalah selalu merasa dicurangi," tutur dia.
Di sisi lain, MK menyatakan kesiapannya untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK telah merancang berbagai mekanisme untuk mengakomodir permohonan dari calon penggugat.
"MK standby bagi pihak-pihak atau peserta Pilkada yang tidak puas. MK sifatnya pasif karena menunggu permohonan aja, menunggu pengajuan gugatan sengketa Pilkada," terang Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Diketahui, KPU akan menetapkan hasil Pilkada untuk kabupaten/kota pada 12 Desember 2024. Sedangkan untuk Pilkada tingkat provinsi, KPU baru mengumumkan pada 15 Desember.
"Kontestan yang ingin mengajukan berkara ke MK kan diberi waktu 3 hari kerja, sejak penetapan dan pengumuman hasil. Jadi sekarang ini sudah standby kita," imbuh Fajar.
Fajar menambahkan, MK terus memantau potensi sengketa di berbagai wilayah Pilkada. Akan tetapi, ia menegaskan MK tidak akan mendahului proses apapun hingga ada pengajuan sengketa. "MK hanya akan menunggu permohonan sengketa yang diajukan” pungkas dia.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu