Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1M

JAKARTA - Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT dituntut selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa penuntut Kejagung menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambung jaksa.
Dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun lebih, suami Sandra Dewi itu dijerat dengan dakwaan kumulatif.
Selain dijerat dengan pasal korupsi, ia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus korupsinya, jaksa meyakini bahwa perbuatan Harvey telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus pencucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini, Harvey Moeis telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa menyatakan, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta. Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah.
Uang-uang itu kemudian dialihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Namun menurut jaksa, dalam pengelolaannya baik Harvey maupun Helena tidak dalam diketahui lagi karena tidak dilakukan pencatatan.
Dan dari uang-uang yang didapat seolah-olah CSR, Harvey membelanjakan untuk kepentingan pribadi dan istrinya.
Mulai pembelian tanah dan bangunan, sejumlah kendaraan mewah, serta menyewa rumah mewah di Australia sejumlah Rp 5 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Harvey melakukan pembelian sejumlah barang mewah untuk istrinya, Sandra Dewi, berupa 88 buah tas branded dan 141 perhiasan serta logam mulia.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu