125 Barang Bukti Dimusnahkan, Terbanyak Dari Kasus Narkotika

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangse) memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, yang paling menonjol adalah kasus ribuan gram narkotika, baik jenis sabu maupun ganja.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan. Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya," ujar Apsari Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (12/12).
Apsari Dewi mengaku, kegiatan ini dilakukan secara reguler, baik itu setiap minggu/bulan. Ini merupakan terakhir di penghujung tahun dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani Kejari Kota Tangsel.
"Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara," ucapnya.
Lalu, pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.
"Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu