Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, KPK Geledak Ruangan Gubernur BI
JAKARTA - KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI). Senin malam (16/12/2024), KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung BI, termasuk ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen. Gubernur BI Perry Warjiyo menghormati langkah KPK dan siap kooperatif.
Penyidik KPK mulai berdatangan ke Gedung BI, Senin (16/12/2024), pukul 7 malam. Mereka langsung menyisir beberapa ruangan. Proses penggeledahan berlangsung selama delapan jam. Pada Selasa dini hari (17/12/2024), penyidik baru meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang yang diduga sebagai alat bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dia mengungkapkan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Namun, ia enggan merinci jenis barang bukti yang disita.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ujarnya, di Kantor KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menambahkan, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah diamankan. "Barang-barang yang kami peroleh akan kami klarifikasi. Karena itu, siapa pun yang terkait dengan temuan tersebut akan dipanggil untuk pemeriksaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Penetapan status tersangka itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu. “Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,” ucapnya.
Namun, Rudi enggan mengungkapkan identitas para tersangka. KPK biasanya akan mengumumkan penetapan tersangka baru saat konferensi pers penahanan.
Rudi mengungkapkan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana CSR BI. Dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak yang tidak semestinya, termasuk sebuah yayasan yang dianggap tidak layak menerima bantuan.
Selain di BI, kata Rudi, diduga ada juga dana-dana CSR yang disalahgunakan di tempat lain. Namun, saat ini, KPK fokus pada penyalahgunaan Dana CSR di BI ini.
Gubernur BI Hormati Langkah KPK
Gubernur BI Perry Warjiyo menanggapi penyelidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR di lembaganya. Perry memastikan, BI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tanggapan Perry itu disampaikan dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Perry didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Sebelum menyampaikan penjelasan, Perry menyapa awak media yang hadir sambil tersenyum.
"Kami mendukung upaya penyidikan ini dan bersikap kooperatif, sebagaimana telah kami tunjukkan selama ini, baik melalui pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang diperlukan," ucapnya
Perry memastikan, program CSR di BI telah disalurkan sesuai tata kelola dan ketentuan yang ketat. Selain itu, program CSR BI hanya diberikan kepada yayasan yang sah, memiliki program kerja konkret, serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana. "Proses ini diawasi oleh satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan," jelasnya.
Dia menerangkan, alokasi dana CSR ditetapkan setiap tahun oleh Dewan Gubernur BI melalui tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial keagamaan. Dalam bidang pendidikan, misalnya, BI setiap tahun memberikan tambahan beasiswa kepada sekitar 11 ribu penerima.
"Kami berkomitmen menjalankan program CSR sesuai prinsip tata kelola yang baik, dan kami percaya proses hukum ini akan memberikan kejelasan atas isu yang muncul," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu