TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Peternak Lokal Mampu Penuhi Pasar, DPR Dukung Pemerintah Stop Impor Kambing-Domba

Reporter & Editor : AY
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist5
Ilustrasi. Foto : Ist5

JAKARTA - DPR mendukung kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menghentikan sementara impor kambing dan domba dari luar negeri. Penghentian impor ini langkah tepat mengingat produksi lokal saat ini masih mencukupi.

 

Anggota Komisi IV DPR drh. Slamet mengungkapkan, masuknya kambing dan domba impor akibat tata kelola peter­nakan yang keliru. Berdasar­kan data Badan Pusat Statistik, terjadi lonjakan impor yang signifikan selama periode 2019 hingga 2023.

Pada 2019, impor kambing dan domba tercatat sebesar 2,42 ribu ton atau setara dengan 15,10 juta dolar AS. Namun, pada Mei 2023, terjadi lonjakan yang cu­kup signifikan di mana transaksi impor untuk komoditas yang sama mencapai 129,93 juta dolar AS. “Lonjakan ini sangat meng­khawatirkan,” kata Slamet.

 

Padahal, lanjutnya, produk­si lokal masih cukup untuk memenuhi permintaan dalam negeri. Berdasarkan data BPS, produksi daging domba di Indo­nesia pada 2023 mencapai 52,99 ribu ton, meningkat 1,6 persen dibandingkan 2022 yang sebesar 52,16 ribu ton.

 

Salah satu daerah penghasil kambing dan domba terbe­sar adalah Jawa Barat, dengan produksi mencapai 33,49 ribu ton pada 2022, meningkat dari 31,86 ribu ton pada 2021. “Data ini menunjukkan bahwa peter­nak lokal sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pasar. Derasnya impor mengancam keberlanjutan usaha mereka,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan impor yang tidak terkendali berpotensi merugikan peternak lokal yang selama ini berperan besar dalam penyediaan daging domba dan kambing. Karenanya, mem­berhentikan sementara impor kambing dan domba merupakan langkah tepat sebagai tindak lan­jut atas keluhan peternak.

 

Langkah ini dinilai sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan sek­tor peternakan nasional. “Saya mengapresiasi Mentan, Wa­mentan, beserta jajarannya atas keputusan strategis ini. Langkah tersebut memberikan ruang bagi peternak lokal untuk tetap bersa­ing dan mempertahankan usaha mereka,” pujinya.

Slamet mendorong Kementan untuk mengatur kembali kebi­jakan impor ternak, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dengan ke­berlangsungan produksi lokal. Di­harapkan, ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, peternak, dan pemangku kepentingan lain­nya dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemandirian peternakan nasional.

 

Kebijakan impor seharusnya dilakukan dengan mempertim­bangkan kepentingan nasional. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi bumerang yang melemahkan sektor peternakan kita,” tegas Slamet.

 

Sebelumnya, Menteri Perta­nian Amran Sulaiman mengata­kan, Pemerintah sementara ini menghentikan impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah.

 

“Kami setop sementara pen­geluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Amran.

 

Keputusan tersebut, kata Men­tan, diambil setelah Kementan melakukan audiensi dengan Him­punan Peternak Domba dan Kamb­ing Indonesia (HPDKI). Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan importir daging yang mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai pada akhir November lalu.

Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging im­por ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil. Ser­ta, komitmen untuk merealisasi­kan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.

 

“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha pe­ternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peter­nakan,” tegas Amran.

 

Selain menata kebijakan do­mestik, Kementan juga mem­percepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekali­gus menyerap surplus produksi dalam negeri.

 

Pemerintah optimistis, ke­bijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergan­tungan pada daging impor. Dan, memperkuat daya saing subsek­tor peternakan nasional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit