Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, KPK Dan Polri
TANGERANG - Urusan pagar laut di sejumlah daerah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK dan Polri kompak mulai mengusut kasus yang bikin heboh selama berminggu-minggu ini.
Kejagung mengusut adanya dugaan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten yang dipagar seluas 30 km itu.
Selain di Tangerang, Kejagung turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik seperti di kawasan pantai Kabupaten Bekasi, Jawa Barat maupun Sidoarjo, Jawa Timur. "Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan karena ini sifatnya penyelidikan ini belum pro justitia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, proses penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus merupakan respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi di balik pemasangan pagar laut ilegal. Meski begitu, Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang melakukan proses serupa. Antara lain yang sedang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas utama.
Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, Harli menyampaikan urusan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain. “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bergerak mengusut dugaan rasuah terkait pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia. Meski Kejagung sudah turun ke lapangan, KPK memastikan pengusutannya tidak bakal tumpang tindih.
Tentunya, KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK tidak boleh mengusut perkara yang sama jika Kejagung sudah melakukan penanganan lebih dulu. Mengingat, kedua lembaga hukum ini bergerak setelah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Tessa, laporan Boyamin sampai saat ini masih ditelaah oleh KPK. Jika dibutuhkan, pegiat antikorupsi itu bakal dipanggil untuk klarifikasi atau dimintai bukti tambahan.
Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” pungkasnya.
Selain Kejagung dan KPK, Bareskrim Polri turut menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang. Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas perintah itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan. Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHM maupun SHGB.
“Sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan (pulbaket),” ungkapnya kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2025).
Dari hasil pulbaket, Brigjen Djuhandani berharap pihaknya dapat menemukan ada atau tidaknya pelanggaran. Sebab, penyelidikan ini bergerak atas dugaan pelanggaran Pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Kemudian pelanggaran atas Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun memastikan pihaknya bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Termasuk peluang memanggil Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ataupun anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Semoga kami bisa mengungkap apakah ada tindak pidana dalam hal ini,” tandasnya.
Persoalan pagar laut ilegal di beberapa wilayah, rupanya membuat Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo geram. Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengatakan keberadaan pagar laut sejatinya mengganggu aktivitas nelayan.
“Dengan peristiwa pagar laut, di mana para nelayan kita merasa terancam dengan kenaikan permukaan laut,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2025 di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sejurus kemudian, Hashim mengatakan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada ancaman perubahan iklim. Akibatnya, rentan mengalami kerusakan hutan, polusi udara, hingga kenaikan muka air laut.
Namun, Hashim menegaskan, Pemerintahan Prabowo tidak tinggal diam dan membuat sejumlah kebijakan khusus. Antara lain membangun tanggul laut raksasa sepanjang 700 kilometer dari Banten sampai Jawa Timur.
“Program ini mungkin akan memakan waktu cukup lama, mungkin 10-20 tahun tapi harus segera dimulai untuk kita melindungi jutaan hektar sawah yang terletak di pantai utara Pulau Jawa,” kata dia.
Ia menyatakan, pembangunan tanggul laut raksasa itu juga bertujuan untuk melindungi jutaan hektar lahan sawah yang paling produktif dan paling subur di pantai utara Pulau Jawa. Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya sudah digagas sejak era Order Baru, tapi belum juga dilaksanakan meski ancamannya terus meningkat.
“Sekarang kami sudah lihat mungkin sedikit terlambat, tapi never too late,” tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu