TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, KPK Dan Polri

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 01 Februari 2025 | 10:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Urusan pagar laut di sejumlah daerah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK dan Polri kompak mulai mengusut kasus yang bikin heboh selama berminggu-minggu ini.

 

Kejagung mengusut adanya dugaan prak­tik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten yang dipagar seluas 30 km itu.

 

Selain di Tangerang, Kejagung turut me­mantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik seperti di kawasan pantai Kabupaten Bekasi, Jawa Barat maupun Sidoarjo, Jawa Timur. "Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan karena ini sifatnya penyelidikan ini belum pro justitia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

Harli menerangkan, proses penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus merupakan respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi di balik pemasangan pagar laut ilegal. Meski begitu, Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang melakukan proses serupa. Antara lain yang sedang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas utama.

 

Jika kasus tersebut berkaitan dengan keja­hatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, Harli menyampaikan urusan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain. “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) ikut bergerak mengusut dugaan rasuah terkait pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia. Meski Kejagung sudah turun ke lapangan, KPK memastikan pengusutannya tidak bakal tumpang tindih.

 

Tentunya, KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

 

Tessa mengatakan, KPK tidak boleh mengusut perkara yang sama jika Ke­jagung sudah melakukan penanganan lebih dulu. Mengingat, kedua lembaga hukum ini bergerak setelah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boya­min Saiman.

 

Menurut Tessa, laporan Boyamin sampai saat ini masih ditelaah oleh KPK. Jika dibutuhkan, pegiat antikorupsi itu bakal dipanggil untuk klarifikasi atau dimintai bukti tambahan.

 

Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” pungkasnya.

 

Selain Kejagung dan KPK, Bareskrim Polri turut menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang. Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Atas perintah itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan. Terma­suk, melakukan beberapa koordinasi dengan KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHM maupun SHGB.

 

“Sampai saat ini masih melak­sanakan penyelidikan dengan mengum­pulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan (pulbaket),” ungkapnya kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2025).

 

Dari hasil pulbaket, Brigjen Dju­handani berharap pihaknya dapat mene­mukan ada atau tidaknya pelanggaran. Sebab, penyelidikan ini bergerak atas dugaan pelanggaran Pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Kemudian pelanggaran atas Pasal 234 KUHP ten­tang pemalsuan dokumen resmi, serta Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Ia pun memastikan pihaknya bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perka­ra itu. Termasuk peluang memanggil Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Ko­hod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ataupun anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Semoga kami bisa mengungkap apakah ada tindak pidana dalam hal ini,” tandasnya.

 

Persoalan pagar laut ilegal di be­berapa wilayah, rupanya membuat Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo geram. Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengatakan keberadaan pagar laut sejatinya mengganggu aktivitas nelayan.

 

“Dengan peristiwa pagar laut, di mana para nelayan kita merasa ter­ancam dengan kenaikan permukaan laut,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2025 di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 

Sejurus kemudian, Hashim me­ngatakan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada ancaman perubahan iklim. Akibatnya, rentan mengalami kerusakan hutan, polusi udara, hingga kenaikan muka air laut.

 

Namun, Hashim menegaskan, Peme­rintahan Prabowo tidak tinggal diam dan membuat sejumlah kebijakan khu­sus. Antara lain membangun tanggul laut raksasa sepanjang 700 kilometer dari Banten sampai Jawa Timur.

 

“Program ini mungkin akan me­makan waktu cukup lama, mungkin 10-20 tahun tapi harus segera dimulai untuk kita melindungi jutaan hektar sawah yang terletak di pantai utara Pulau Jawa,” kata dia.

 

Ia menyatakan, pembangunan tang­gul laut raksasa itu juga bertujuan untuk melindungi jutaan hektar lahan sawah yang paling produktif dan paling subur di pantai utara Pulau Jawa. Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya sudah digagas sejak era Order Baru, tapi belum juga dilaksanakan meski ancamannya terus meningkat.

 

“Sekarang kami sudah lihat mungkin sedikit terlambat, tapi never too late,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit