Kepala DPUPR Pandeglang Tunggu Keputusan TAPD
Soal Membatalkan Pemenang Lelang Dini
PANDEGLANG - Soal membatalkan pemenang lelang dini pembangunan infrastruktur, pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang masih menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pandeglang.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengaku, belum mendapatkan hasil keputusan final terkait adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan 3 Februari 2025.
“Saya sih belum dapat informasi keputusan finalnya, Jadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti DPUPR saat ini sedang menunggu keputusan dari TAPD,” kata Asep saat dikonfirmasi via panggilan whatsapp (WA), Selasa (4/2).
Kalau soal besaran anggaran DAK Konstruksi dan DAU SG yang dipangkas, Asep mengaku sudah mengetahuinya. “Kalau angkanya memang saya baca ada di angka Rp107 Miliar DAU SG PU dan DAK Konstruksi,” ungkapnya.
Sejauh ini dalam menyikapi persoalan pembatalan pembangunan infrastruktur, Asep berjanji bakal melakukan upaya keras ke Provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Tapi kalau memang itu terjadi, tentunya Dinas PUPR yang kena dampak harus melakukan upaya-upaya ke Provinsi maupun ke Kementerian PU agar target pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi khususnya bisa sesuai dengan target yang dicantumkan di RPJMD,” janjinya.
Menurut Asep, peserta yang mengikuti tender dini pasti siap menerima konsekuensinya jika terjadi pembatalan, karena dalam tender dini ada syarat-syarat khusus.
“Kan ada di dokumen tender dini juga, itu spesifikasi syarat-syarat khusus disebutkan apabila terjadi pembatalan paket pekerjaan, si peserta lelang tidak bisa menggugat begitu. Tapi lebih jelasnya silahkan ke Kabag UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) karena ranahnya beliau,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Final, pembangunan infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau dari Pemerintah Pusat yang sudah dilelangkan atau tender dini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dibatalkan.
Bahkan, pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) SG atau DAU yang ditentukan penggunaanya, walau belum dilakukan tender dini, telah dipangkas.
Hasil tender dini pembangunan infrastruktur itu dibatalkan secara otomatis, karena sudah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu telah ditegaskan, alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah dipangkas sebesar Rp107.469.096.000,-.
Dari jumlah total Rp107 Miliar yang dipangkas diantaranya terdiri dari DAK Fisik dipangkas Rp80,665 Miliar dari pagu awal Rp97,913 Miliar, dan DAU SG sebesar Rp26,803 Miliar dari pagu awal Rp303,553 Miliar.
Paling “sadis” yang dipangkas hingga nol persen dari DAK Fisik dan DAU SG itu yang diploting di DPUPR Pandeglang, yakni dari DAK Fisik diperuntukan pembangunan Jalan Mendukung Konektivitas Daerah dianggarkan Rp8.280.000.000,- jadi nol, Bidang Jalan-Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Rp49.626.460.000,- jadi nol, dan Bidang Irigasi-Penugasan Rp14.702.632.000,- jadi nol persen.
Begitu juga untuk Bidang Kelautan dan Perikanan-Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) pagu awal Rp8.056.765.000,- dipangkas menjadi nol. Kalau dari DAU SG Bidang Pekerjaan Umum (PU) pagu awal sebesar Rp26.803.239.000,- dipangkas jadi nol.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, hari ini (Senin) pihaknya menerima KMK RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Barusan kami menerima KMK RI, di KMK itu sudah terinci apa saja yang disesuaikan anggarannya. Jadi jumlah total TKD untuk Pandeglang berkurang sebesar Rp107 Miliar,” kata Yahya sembari menjelaskan secara rinci di hadapan wartawan di kantornya, Senin (3/2).
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu