TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tanggapi Tuntutan THR Pengemudi Ojol

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 19 Februari 2025 | 11:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Perjuangan pengemudi ojek online (ojol) memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), akhirnya mendapat perhatian pihak aplikator. Mereka berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah tentang konsep dan rumusan THR yang akan diberikan kepada pengemudi ojol.

 

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Group Ade Mulya menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan menjunjung tinggi makna serta berkah Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas tali asih hari raya,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

Menurutnya, perusahaan berkomitmen membantu para driver sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. Hal ini untuk memastikan para mitra dapat menjalani Bulan Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

 

Selain berkoordinasi dengan Pemerintah, Ade memastikan, perusahaan akan mendukung mitra driver dengan berbagai program. Salah satunya Paket Sembako Bazar Swadaya.

 

Dia menambahkan, pihaknya juga akan mewujudkan komitmen GoTo kepada mitra GoJek, di antaranya melalui pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo di tahun 2022.

 

“Saat ini, banyak mitra juga menjadi pemegang saham GoTo. Mereka memperoleh manfaat ekonomi seiring pertumbuhan perusahaan,” imbuhnya.

Q

Terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian THR bagi mitra pengemudi.

 

Kami mengapresiasi perhatian dan atensi yang diberikan Pemerintah untuk mitra pengemudi, terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR),” ujarnya.

 

Menurut Tirza, Grab Indonesia berharap Pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang seimbang, mempertimbangkan dampak panjang terhadap industri, ekonomi informal hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

 

Lebih lanjut, dia mengklaim, selama ini perusahaan telah menyediakan beberapa program untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi.

 

Di antaranya, melalui Grab benefit, yakni program pemberian manfaat seperti paket sembako, dan voucher diskon pemeliharaan kendaraan dan asuransi.

 

Selain itu, lanjut dia, ada juga dana santunan, yakni bantuan untuk keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit serta GrabScholar yang merupakan program beasiswa untuk anak mitra dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

 

“Kami juga memberikan skema insentif dan bonus bagi mitra untuk meningkatkan pendapatan, terutama saat perayaan hari besar. Para mitra juga dijembatani dalam peluang usaha dan pengembangan keterampilan,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji membuat aturan terkait THR para pengemudi ojol, setelah mendengar aspirasi para pengemudi, Senin (17/2/2025). Aturan pemberian THR untuk driver ojol akan bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya.

 

Jadi, kali ini bukan imbauan, ya. Nanti apapun bentuk aturannya, baik Surat Edaran (SE), Peraturan Menteri (Permen) atau apapun, itu harus dilaksanakan. Nggak bisa tidak,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer Gerungan.

 

Di media sosial X, netizen juga menyoroti rencana pemberian THR bagi pengemudi ojol. Mereka meminta Pemerintah berhati-hati merumuskan aturan tersebut agar pengemudi ojol bisa mendapat THR secara layak.

 

“Buat contoh saja nih. Per 2021, jumlah mitra ojol mencapai 2,6 juta orang. Asumsinya, per orang mesti dikasih THR Rp 1 juta. Artinya Per tahun perusahaan ojol mesti keluar uang Rp 2,6 Triliun. Itu duit dari mana? Mungkin profit perusahaan nggak sampai sebesar itu. Hati-hati, masalah ini bisa berimbas ke bisnis-bisnis lain,” tulis akun @erickeman.

 

Mohon maaf bila menyinggung. Setahu gue, driver ojol itu mitra kerja bukan pegawai. Jadi, nggak ada THR. Kalau sampai ada aturan THR bagi ojol, itu bisa dianggap yurisprudensi. Kalau sudah begitu, siap-siap saja pekerja-pekerja freelance, outsource dan sebagainya ikut minta THR ke perusahaan. Dan akan aksi ke Kemnaker, bila tidak difasilitasi,” cuit akun @chandi189.

 

Akun @mew_agent memiliki pendapat berbeda. Dia mendukung pemberian THR bagi ojol. Menurutnya, istilah mitra yang saat ini digunakan merupakan ‘akal-akalan’ aplikator, agar mereka terhindar dari kewajiban.

 

“Lucu ya, aplikasi yang untungnya miliaran dan nggak perlu banyak modal operasional (karena modal tenaga kerja dan kendaraan adalah pekerja dan kendaraannya itu sendiri). Tapi, untuk THR saja dipersulit. Mau bayar tunai aja susah. Mitra adalah diksi untuk menghindar dari kewajiban?” cetusnya.

 

Senada, akun @438934_ menilai driver ojol sudah masuk kategori pekerja dan layak mendapatkan THR.

 

“Unsur pekerjanya terpenuhi kok, ada perintah, upah dan pekerjaan. Itu sudah masuk ranah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, wajar mereka menuntut THR. Yang jadi persoalan, selama ini aplikatornya nggak kasih THR. Jadi, pas ditagih gelagapan,” tuturnya.

 

Anas Urbaningrum juga angkat bicara mengenai masalah tersebut.

 

“Kebijakan yang adil adalah: 1) pembagian hasil 90 persen untuk ojol. Atau (2) sebagai pekerja (yang justru modal kendaraan sendiri), hak THR harus dipenuhi. Dukung kebijakan Pemerintah yang adil dan tegas,” ujar Anas melalui akun @anasurbaninggrum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit