Tol MBZ Tak Bisa Dilalui Tronton Hingga Kontainer

JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristianto mengungkapkan sejumlah penyimpangan proyek pembangunan jalan layang tol Jakarta-Cikampek II alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Akibatnya, tol layang yang membentang dari Cikunir hingga Karawang ini dianggap tidak aman dilalui truk tronton hingga kontainer.
Kristianto merupakan salah satu anggota tim auditor BPKP, yang mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara di proyek MBZ. Penghitungan dilakukan bersama empat auditor BPKP, yang tergabung dalam satu tim berdasarkan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Oktober 2023 lalu.
Kristianto menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut Kejagung dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ ini. Terdakwanya adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Penyimpangan pertama, jalan tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V. Kendaraan kategori ini mulai truk tronton tiga sumbu hingga truk kontainer 5 sumbu. Padahal seharusnya, tol layang ini dibuat untuk dilalui semua kategori kendaraan, mulai golongan I sampai V.
Menurut Kristianto, penyimpangan itu berdasar pendapat tim ahli teknis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah melakukan pengujian jalan tol MBZ. Pengujian membandingkan proyek yang terbangun dengandokumen spesifikasi teknis.
Nah, kemudian berdasarkan hasil dari ahli tim dari UGM, hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman, tidak aman. Terutama dalam sisi keamanan ya untuk dilalui kendaraan golongan 3 ke atas," ungkap Kristianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Penyimpangan kedua, dokumen penawaran oleh kerja sama operasi (KSO) Was-Acs selaku pelaksana pekerjaan, sebenarnya tidak memenuhi syarat ikut dalam pelelangan. Hal itu karena banyak dokumen yang hilang, di antaranya basic design dan spesifikasi khusus.
Padahal dalam dokumen spesifikasi khusus tersebut terdapat dimensi tertentu steel box girder sebagaimana desain awal berbentuk trapesium dimensi 2.800 mm. Dan dalam spesifikasi khususnya, dicantumkan berbentuk U dimensi 2.672 mm.
Menurutnya Kristianto, spesifikasi inilah yang seharusnya dipatuhi, dipenuhi pelaksana proyek. Termasuk saat calon penyedia mengajukan penawaran. Dan berdasar paparan tim teknis UGM, dari hitungan dalam dokumen penawaran dimensinya 2.350 mm, bukan 2672 mm.
"Karena dokumennya sendiri tidak mencantumkan dimensi. Tapi ini kemudian nanti diperkuat ketika faktualnya (yang telah terbangun) memang 2.350 mm," beber Kristianto.
Selain itu, ada juga penyimpangan yang lain, mulai dari perbedaan volume as build drawing dengan rencana teknik akhir (RTA) dan kualitas pekerjaan slab beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyimpangan ini pun temuan tim ahli teknis UGM dari hasil pengujian.
Bukan hanya karena kekuranganvolume struktur beton, tapi juga karena ada kekuranganmutu beton. Menurutnya, seharusnya mutu beton yang terpasang memiliki kuat tekan 27. Tapi dari hasil pengukuran, kuat tekannya hanya 23-25.
"Kemudian secara penghitungan,maka kami meminta juga ahli untuk sebenarnya berapa selisih harga dari kualitas yang diminta dengan kualitas yang diterima," ungkap Kristianto.
Selanjutnya timnya menghitung besaran kerugian negara dalam proyek pembangunan tol MBZ ini yang terdiri dari tiga komponen. Rinciannya dari kekurangan volume beton sebesar Rp 347,7 miliar, dari kekurangan mutu beton Rp 19,5 miliar, dan dari kekurangan pekerjaan steel box girder Rp 142,7 miliar.
"Jadi, kami melakukan penghitungan atas tiga komponen itu, yang pada dasarnya adalah kekurangan volume dan kekurangan kualitas. Maka kami memperoleh jumlah nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 510 miliar lebih," tutu Kristianto.
Terdakwa Dono Parwoto membenarkan keterangan Kristianto dalam persidangan. Hal ini ia ungkapkan saat diberi kesempatan memberikan tanggapannya oleh majelis hakim.
Dono Parwoto merupakan terdakwa kelima yang diseretKejagung ke persidangan. Empat terdakwa sebelumnya telah divonis hingga tingkat banding. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT JJC inisial DD; ketua panitia lelang Tol MBZ inisial YM; tenaga ahli jembatan PT LGC, inisial TBS; dan mantan Direktur Operasional II PT BTU inisial SB.
TangselCity | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu