Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan

JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR sedang menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam pembahasannya, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan.
Salah satunya adalah penerapan sanksi pidana. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai, perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
“Penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju,” ujar Syarif, Kamis (20/3/2025).
Kendati demikian, kata Syarif, jika sanksi pidana ini diterapkan secara kaku (rigid) dikhawatirkan malah menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi.
Bagi saya, perlu klasifikasi yang jelas, terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” ujarnya.
Syarif menjelaskan, pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum. Hal ini, menurutnya, penting mengingat ada kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. “Hanya, kasus hukum biasanya terjadi dalam koperasi skala besar dengan kerugian besar pula,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kasus penipuan Koperasi Simpang Pinjam Indosurya. Indosurya menawarkan produk simpanan dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun.
Bunga ini lebih tinggi ketimbang deposito bank umum. Kasus penipuan ini menimbulkan kerugian pada 23 ribu nasabah, dengan besaran mencapai Rp 106 triliun.
Tetapi, banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong dan keikhlasan, sehingga ketentuan pidana yang terlalu berat, bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota,” katanya.
Dia menilai, penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Menurutnya, jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu, karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron sepakat jika sanksi pidana diterapkan di dalam RUU Perkoperasian yang baru. Menurutnya, sanksi pidana akan membuat pengurus koperasi berpikir ulang jika mau berbuat jahat. “Memang harus ada sanksi,” tegas Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Namun, Ketua Asosiasi Kader-Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengingatkan, sanksi pidana jangan hanya menjadi macan kertas ketika disahkan menjadi undang-undang.
Analis perkoperasian ini juga berharap, Pemerintah dan DPR konsisten jika memang mau membenahi koperasi di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron tentang sanksi pidana di dalam RUU Perkoperasian.
Baleg DPR sedang membahas RUU Perkoperasian. Salah satu yang jadi sorotan adalah pasal sanksi pidana. Bagaimana tanggapan Anda?
Banyak kasus yang terjadi di koperasi, seperti kasus Koperasi Indo Surya, Koperasi Bersama Sejahtera, ada juga koperasi-koperasi lain yang kerugiannya luar biasa. Nah, UU Perkoperasian yang lama tidak bisa menertibkan situasi seperti ini.
Kan ada Badan Pengawas Koperasi?
Badan Pengawas koperasinya lemah sekali posisinya. Memang ke depan harus ada penguatan di Badan Pengawas, khususnya aturan yang mengatur terhadap tindak pidana, karena belum diatur secara jelas. Memang harus ada sanksi pidana.
Jadi, di RUU Perkoperasian perlu ada sanksi tegas?
Saya kira salah satu pengaturan yang penting di dalam RUU Perkoperasian nanti, selain aturan yang bisa meningkatkan kembali tumbuh dan berkembangnya koperasi, juga harus ada sanksi-sanksi.
Artinya, Anda setuju dengan adanya pasal sanksi pidana?
Kalau melihat banyaknya yang menyalahgunakan koperasi, saya setuju harus ada sanksi yang menyertainya di dalam undang-undang itu.
Tetapi yang lebih penting adalah, bagaimana membangkitkan dan menguatkan koperasi sebagai usaha bersama, sebagai bentuk usaha yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada pandangan, ketika pasal pidana diberlakukan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku koperasi?
Ya, takut bagi yang punya niat jahat. Hukum itu penting untuk bisa menjerat orang-orang yang tidak baik. Tapi, selama bisa dilakukan dengan baik, untuk kesejahteraan anggota, pasti tidak keberatan dengan sanksi pidana.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu