Unpad Berhentikan Dokter PIP Pelaku Kekerasan Seksual Di RSHS Bandung

BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berinisial PIP, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan, keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
“Unpad tentu sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum, Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya, seperti dilansir ANTARA, Rabu (9/4/2025).
Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Arief menyebut Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar, untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
Unpad memiliki aturan internal yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen atau karyawan yang melakukan tindakan pidana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Unpad memastikan dokter berinisial PIP tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad. Dia tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apa pun, baik di lingkungan kampus atau rumah sakit pendidikan.
Arief menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban. Di samping menjalin koordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga, kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” katanya.
Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan," papar Arief.
"Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu