Wali Kota Tunjuk 2 Plt Di DLH
Beri Tugas Siapkan Penanganan Sampah Secara Teknis

CIPUTAT-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Para pejabat sementara ini bertugas mempersiapkan penanganan sampah secara teknis.
Diketahui Kadis DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa tersandung kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Wahyunoto dan Tb Apriliadhi sudah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Untuk posisi Plt Kepala DLH, Benyamin menunjuk Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Bani Khosyatullah menggantikan Wahyunoto Lukman. "Ya dengan pertimbangan tentunya dari aspek kepangkatan, dari aspek pengalaman. Kemudian itu saya yang tetapkan SK penunjukan Plt-nya ya," ujar Benyamin, Senin (21/4).
Sedangkan, untuk jabatan Plt Kepala Bidang Kebersihan diisi oleh Erik Gustaman yang kini juga menjabat sebagai Kepala Bidang Konservasi DLH Tangsel. "Merangkap ya, menjadi dia merangkap dua," imbuhnya.
Benyamin menyebut, penunjukan ini telah dilakukan sejak kemarin. Tak lama setelah kedua nama pejabat sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejati Banten.
Pasalnya, menurut Benyamin, penanganan sampah kini masih harus menjadi prioritas. Sebab, volume sampah di setiap harinya akan terus muncul.
"Nah sekarang yang saya pikirin kan persoalannya penanganan sampahnya. Itu sudah kita bahas juga. Jadi, di luar kasus hukum, ini kan anggarannya anggaran khusus untuk pengangkutan dan pengolahan. Tetapi di Dinas Lingkungan Hidup itu ada anggaran juga untuk solar untuk angkutan-angkutan yang kayak gitu," ucapnya.
"Ya artinya, tidak dengan pihak ketiga tapi harus ditangani oleh armada yang dimiliki oleh DLH sendiri melalui itu. Anggaran cuma anggaran solar sama anggaran makan minum itu tetap kita jalani," jelas Benyamin.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel, kini menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, agar dapat menampung sampah-sampah yang muncul di setiap harinya.
"Makanya sambil kita mengejar Cipeucang. Sekarang Cipeucang ini yang di bawah-bawah lagi saya naikin ke atas dulu walaupun risikonya lebih tinggi jadi gunungan, yang kedua saya sudah minta Dinas PU untuk bikin cerobong ke dalamnya untuk membuang gas metan yang ada di dalam itu dibuang ke atas," jelasnya.
"Kemudian juga jalan perapihan jalan-jalan di sampingnya sama kolam lindinya itu juga dibenahi. Jadi masih ada ruang sampai dengan akhir bulan Mei kita masih punya ruang untuk menaruh sampah di situ," ungkap Benyamin.
Kemudian demikian, lanjut Benyamin, penjajakan dengan daerah lain masih terus diupayakan. Komunikasi mulai dijalin dengan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. "Makanya tugas Plt ini nanti untuk mempersiapkan penanganan sampah secara teknis," pungkasnya.
Stop Bakar & Buang Sampah Sembarangan
Fenomena pembakaran sampah masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Kebiasaan buruk itu pun menimbulkan banyak sekali keluhan, terutama perihal kondisi kesehatan imbas pembakaran tersebut.
Keluhan ihwal dampak pembakaran sampah ini juga sempat ramai diperbincangkan. Seperti misalnya, kabar yang beredar di wilayah Cipayung, Ciputat. Sempat viral, kabar seorang bayi menderita sakit akibat sering menghirup asap pembakaran sampah.
Serupa dengan itu, Tangsel Pos juga mendapat aduan dari masyarakat perihal kasus yang sama. Seorang warga mengeluhkan dampak kebiasaan buruk pembakaran sampah yang sering terjadi di sekitar rumahnya.
Berdasarkan sumber Tangsel Pos, anak seorang warga menderita sakit pneumonia yang diduga lantaran sering menghirup asap pembakaran sampah di wilayahnya.
Menanggapi hal itu Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, kebiasaan buruk pembakaran sampah ini harus dihentikan. "Pak Wali Kota dan saya, kita juga sering melakukan penindakan ya," kata Pilar saat dijumpai di Pamulang, Senin (21/4).
Namun saat ini, kata Pilar, pihaknya tengah menunggu penerapan aturan terbaru. Melalui Perda yang baru saja direvisi oleh Satpol PP Kota Tangsel.
Menurut Pilar jika aturan ini sudah bisa diterapkan, maka sanksi yang diberikan bisa lebih tegas lagi. Sehingga membuat oknum yang melakukan pembakaran sampah ini menjadi jera.
"Nah kalau itu sudah bisa digunakan ya mudah-mudahan nanti untuk tipiringnya atau pidananya ya, itu bisa diperberat lagi. Karena kalau misalkan dendanya ringan dan lain sebagainya orang akhirnya mengulangi lagi, mengulangi lagi," tegasnya.
Namun di sisi lain, Pilar menyatakan, sosialisasi harus tetap digencarkan. Ia menitipkan pesan ini, kepada para RT dan RW untuk mengontrol wilayahnya.
"Budaya ini harus diputus ya, budaya membakar sampah, buang sampah ke sungai itu harus kesadaran dari masyarakat. Kita dorong, kita sosialisasikan, tapi di momentum ini ya kita juga minta dukungan ya dari masyarakat supaya sampah-sampah itu jangan dibakar sembarangan, apalagi sampah plastik itu sangat mengganggu kan," kata Pilar.
Sebagai gantinya, menurut Pilar, sampah-sampah ini seharusnya bisa dimanfaatkan dengan cara lain. Salah satunya, melalui program bank sampah.
"Masih banyak cara, kalau serius ya RW bisa dengan bank sampah dan lain sebagainya, sebetulnya sangat mengurangi sampah. Justru ada nilai ekonomi, cuman kan bicara kembali lagi, masyarakat ada kemauan atau nggak. Sebagian kami apresiasi sudah melakukan itu, tapi sebagian masih belum melakukan," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu