TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Muhammadiyah Belum Dapat Lokasi Tambang

Reporter & Editor : AY
Rabu, 23 Juli 2025 | 09:13 WIB
Ilustrasi tambang batubara. Foto : Ist
Ilustrasi tambang batubara. Foto : Ist

JAKARTA - Beda dengan NU, Muhammadiyah ternyata masih belum mendapatkan lokasi tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masih mencari lokasi tambang yang layak untuk salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia itu.

 

Bahlil memastikan, proses pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah masih berjalan. Pemerintah terus mencari lahan tambang yang benar-benar layak agar tidak menimbulkan ketimpangan.

 

“Kalau yang kurang bagus, saya-nya enggak adil dong. Lagi kami carikan yang bagus,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

 

Pemerintah, kata dia, ingin menjaga asas keadilan. Sebab, Nahdlatul Ulama (NU) sudah lebih dulu mendapatkan WIUPK. Karena itu, Muhammadiyah seharusnya mendapatkan jatah yang setara.

 

“NU punya kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” tegas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

 

Bahlil mengungkapkan, sebelumnya sempat mempertimbangkan tambang bekas milik Adaro. Namun, setelah dicek ulang, lokasi itu dinilai belum siap.

 

Meski tidak menyebutkan lokasi alternatif, Bahlil menegaskan, tim Kementerian ESDM masih bekerja memetakan wilayah tambang yang cocok untuk Muhammadiyah. Ia meminta ormas besar itu untuk bersabar.

 

“Kemarin kan kita dorong ke eks Adaro, tapi setelah dicek, data yang masuk ke saya agaknya masih butuh pendalaman,” pungkasnya.

 

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan lahan tambang meskipun semua persyaratan telah mereka penuhi. Pihaknya juga sudah menggelar kajian akademik, menyusun rencana bisnis.

 

Menurut Abbas, Muhammadiyah telah menyiapkan badan usaha dan dana untuk mengelola tambang.

 

Muhammadiyah sudah ikut aturan Pemerintah,” katanya.

 

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas mengamini hal tersebut. Ia menekankan, pencegahan korupsi harus menjadi agenda bersama. Muhammadiyah, kata Busyro, punya tanggung jawab moral untuk terlibat aktif, khususnya melalui pendidikan dan keteladanan etis.

 

Muhammadiyah, kata dia, telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola di sektor pertambangan kepada KPK. Pihaknya juga siap menerima IUP dengan semangat mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Organisasi ini berkomitmen mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, dengan melibatkan profesional dari kalangan kader, warga persyarikatan, hingga akademisi, serta memanfaatkan teknologi guna meminimalisir dampak lingkungan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengingatkan, ormas keagamaan agar patuh terhadap regulasi. “Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat harus mencerminkan kepatuhan hukum, komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Ibnu saat menerima audiensi PP Muhammadiyah, Selasa (22/7/2025).

 

Untuk diketahui, secara hukum Muhammadiyah memiliki dasar kuat untuk mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini memperbolehkan ormas keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Ketentuan teknis pemberian IUP kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tak hanya di lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), ormas keagamaan juga bisa mengelola tambang di wilayah lain.

 

Pemerintah menyiapkan enam wilayah pertambangan batu bara bekas PKP2B untuk badan usaha ormas keagamaan. Enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas wilayah Adaro Energy Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Multi Harapan Utama.

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan konsesi lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 25–26 ribu hektare. PBNU telah resmi membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit