TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Awal 2025, Korban Kekerasan Anak Dan Perempuan Di DKI Tembus 356 Orang

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Jumat, 25 April 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta pada 2024 mengalami penurunan. Namun pada tahun ini berpotensi meningkat, karena untuk periode Januari sampai akhir Februari 2025 saja, jumlah korban mencapai 356 orang.

 

Mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta 2024, re­alisasi penurunan prevalensi ke­kerasan terhadap perempuan di Jakarta adalah 18,91 persen.

 

Masih dalam momen Hari Kartini 2025, Anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan indikator penan­ganan kekerasan, bukan hanya kekerasan terhadap perempuan, tapi juga anak.

 

Elva bilang, angka penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan itu, masih harus di­kurangi lagi, supaya Jakarta menjadi kota yang aman bagi semua orang.

 

“Kekerasan terhadap perempuan di Jakarta memang menurun. Tapi, masih ada banyak perempuan yang menderita karenanya,” kata Elva, Senin (21/4/2025).

 

Untuk itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Par­tai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta ini, mendorong Pemprov DKI merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perem­puan dan Anak.

 

Dia menilai, Perda tersebut su­dah usang karena belum mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sek­sual (TPKS).

 

“Pemprov DKI Jakarta harus memperkuat dasar-dasar hukum yang bisa digunakan untuk memberikan perlindungan ke­pada perempuan,” ujarnya.

 

Menurut dia, revisi tersebut diperlukan karena UU 12/2022 mengenai TPKS mengatur berbagai hal. Seperti pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual yang berbasis elektronik.

 

Dengan landasan hukum yang semakin kuat, dia yakin kejahatan terhadap perempuan dan anak akan berkurang. “Setelah dasar hukumnya ada, baru pihak-pihak berwenang, terutama penegak hu­kum di Jakarta, dapat menindak pelaku kejahatan itu,” ucapnya.

 

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat, sejak Januari hingga 26 Februari 2025, ada 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 

Kepala Dinas PPAPP DKI Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, pihaknya berkomit­men memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Untuk itu, Dinas PPAPP berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan pihak. Kepoli­sian untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Termasuk, menerap­kan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum,” kata Tamary.

 

Pihaknya, lanjut Tamary, juga meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabili­tasi psikososial, serta mengop­timalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum.

 

Selain itu, menurutnya, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI.

 

Dinas PPAPP, lanjut Tam­ary, juga akan terus melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Kata dia, Dinas PPAPP juga mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan melibatkan berbagai pihak. Yaitu anak, orangtua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.

 

Lalu, pihaknya akan melaku­kan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP, serta menyebarluaskan media informasi tentang pence­gahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pem­prov DKI. Hal itu dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, brosur dan lain-lain.

 

Untuk penanganan korban, katanya, tahun ini Dinas PPAPP menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Tujuan­nya, untuk meningkatkan akses pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI. Dengan penambahan ini, maka ada 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

 

Di pos pengaduan ini, dise­diakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis. Yakni, penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidangnya.

 

Tamary juga memaparkan, terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan. Terdiri dari konselor dan paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

 

Ia berharap, penambahan pos pengaduan ini, dapat mendu­kung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit