TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pebasket Tangerang Hawks Ditangkap karena Kasus Narkoba

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 14 Mei 2025 | 18:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Jarred Dwayne Shaw, pebasket asal Amerika Serikat yang tengah membela klub Tangerang Hawks, diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran ketahuan menerima paket narkoba.

 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengatakan ia ditangkap setelah menerima barang haram berjenis Delta 9 THC atau tetrahydrocannabinol.

 

"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet basket profesional atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," kata Ronald, Rabu (14/5/2025).

 

Paket narkoba yang dikirim dari Thailand tersebut, rencananya akan dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

 

Jarred pun diamankan polisi di apartemen tersebut pada Rabu (7/5) lalu, dengan barang bukti 20 bungkus permen bertuliskan “Vita Bite” yang mengandung narkotika jenis tersebut, dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau berat 869 gram.

 

"Nama pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand, dengan nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

 

Upaya kamuflase narkoba dalam permen itu pun gagal mengelabui petugas, sehingga Jarred akhirnya berhasil diamankan.

 

"Disamarkan dengan kemasan vitamin bertulisan 'Vita Bite'. Pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman," lanjutnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rencananya Jarred juga akan membagikan permen-permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia. Ia pun kini dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit