TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Perkara Suap Izin Ekspor Minyak Sawit

Pejabat Kemendag Dikasih “Uang Lembur” 10 Ribu Dolar

Laporan: AY
Rabu, 21 September 2022 | 09:19 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir mengaku menerima 10 ribu dolar Singapura. Fulus itu terkait pengurusan izin ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Yang memberi Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia – produsen CPO yang mengajukan izin ekspor.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Farid menuturkan Tumanggor sempat meminta untuk bertemu. Namun Farid selalu menolak.

Tak berselang lama, Farid dipanggil ke ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

“Di ruangan beliau tersebut ada Pak Tumanggor,” tuturnya. Di situ Tumanggor kembali menyampaikan niatnya bertemu empat mata dengan Farid. Indra meminta Farid bersedia menerima Tumanggor.

Setelah itu, Tumanggor datang ke ruangan Farid. Untuk menyerahkan uang. Katanya, uang ini atas permintaan Indra. Farid mengkonfirmasi kepada Indra mengenai uang ini. Kata Indra, uang itu “effort” kepada tim verifikasi. Lantaran sudah bekerja sampai malam mengurus izin ekspor. Anggap saja sebagai “uang lembur”.

“Berapa jumlah yang diterima?” tanya jaksa. “Sepuluh ribu dolar Singapura,” jawab Farid.

Atas perintah Indra, Farid membagi-bagikan uang dari Tumanggor kepada tim verifikasi. Namun Farid tak memerinci jatah setiap anggota tim.

Ringgo, Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, juga dapat jatah.

Usai menerima uang, pada 25 Februari 2022 Farid menulis pesan di grup WhatsApp tim verifikasi. Supaya tim memprioritaskan permohonan perusahaan-perusahaan yang sudah menghadap Dirjen. Perintah ini disampaikan setelah Farid mendapat arahan dari Indra.

Siapa saja perusahaan yang sudah menghadap? Farid membeberkan Sinar Mas Group, Musim Mas Group, Wilmar Group, Asian Agri Group, Pacific Group, Permata Hijau Group, PT Kreasijaya Adhikarya, PT KLK Dumai, Synergi

Berdasarkan surat dakwaan, proses verifikasi hanya formalitas saja. Tim tidak melihat kebenaran atas data dan isi dokumen yang diajukan permohon.

Sebelumnya, perwakilan perusahaan telah menghadap Indra pada Januari 2022. Yakni, Tumanggor, Togar Sitanggang dari Musim Mas Group, Bernard selaku Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group, Harry Hanawi perwakilan Sinar Mas group, Stanley MA perwakilan Permata Hijau Group, dan Manumpak Manurung perwakilan Asian Agri.

Mereka meminta penjelasan tentang persyaratan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO).

Indra menjelaskn DMO adalah kewajiban produsen untuk mendistribusikan 20 persen CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dibuktikan dengan faktur pajak, Purchase Order dan Demand Order.

Sementara DPO adalah kewajiban produsen untuk menjual minyak goreng mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

DMO dan DPO harus dipenuhi produsen untuk bisa mendapatkan izin ekspor dari Kemendag. Namun produsen tetap bisa mendapatkan izin ekspor meski tidak memenuhi syarat DMO dan DPO.

Indra pun dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Indra didakwa dengan delik korupsi. Bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Juga bersama Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo