TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

LMND Banten Soroti Temuan BPK soal Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay

DPUPR Sampaikan Penjelasan

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 10 Juni 2025 | 20:06 WIB
Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah.(Istimewa)
Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah.(Istimewa)

SERANG - Potensi kelebihan pembayaran Rp 5,7 miliar dan denda keterlambatan Rp 1,5 miliar atas pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, sepanjang 13 kilometer pada 2024, mendapat sorotan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

 

Eksekutif Wilayah LMND Banten menyebut, potensi kelebihan bayar dan denda keterlambatan atas pembangunan jalan Ciparay-Cikumpay senilai Rp 87,6 miliar muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024.

 

Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Banten TA 2024, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda pada Dinas PUPR Provinsi Banten.

 

“Akibat dari temuan tersebut terindikasi ada kerugian negara Rp 13 miliar tepatnya pada Kelebihan pembayaran atas belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Rp 10 miliar dan  kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan  Rp 2,9 miliar. Pembangunan jalan Ciparay-Cikumpay itu dikerjakan oleh PT. LU yang tengah dalam sanksi blacklist (daftar hitam, red) oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, red),” ujar aktivis yang akrab disapa Adul kepada tangselpos.id, Selasa (10/6/2025) siang.

 

Atas temuan tersebut, pihaknya meminta Gubernur Banten, Andra Soni untuk tidak hanya menginstruksikan pengembalian uang ke Kas Daerah selama 60 hari, namun juga harus dilakukan evaluasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan BPK RI. Hal tersebut tentunya sejalan dengan visi misi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang menginginkan Banten maju, adil merata dan tidak ada korupsi.

 

“Jangan hanya menginstruksian pengembalian uang ke Kas Daerah, harus ada ketegasan dan komitmen dari Gubernur Banten dalam menutup ruang-ruang korupsi,” ujarnya.

 

Temuan BPK Belum Menjadi Kerugian Negara

 

Ditemui di kantornya, Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan mengakui adanya potensi kelebihan pembayaran Rp 5,7 miliar dan denda keterlambatan selama 90 hari Rp 1,5 miliar atas pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay yang dikerjakan oleh PT. LU.

 

“Kenapa itu disebut potensi, karena DPUPR belum bayar seratus persen. Jadi mereka (PT. LU, red) ada sisa tagihan terhadap pekerjaan itu sekitar Rp 18 miliar. Nanti dari Rp 18 miliar itu akan kita langsung potong, itu pembayarannya di perubahan (APBD Perubahan 2025, red),” terang Arlan.

 

Menurutnya, dari hasil temuan BPK RI tersebut tentu pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemotongan sebesar potensi kelebihan pembayaran dan dengan keterlambatan saat perusahaan mengajukan sisa tagihan terakhir Agustus 2025.

 

“Konteks blacklist, tidak kita kenakan blacklist. Karena blacklist itu untuk yang putus kontrak, kaitan ada informasi bahwa putusan KPPU itu sedang dilakukan gugatan karena belum berkekuatan hukum tetap. Pada saat kontrak juga kami sudah konfirmasi, termasuk cek saat prosesnya ternyata masih ada gugatan dari pihak perusahaan, sehingga saat itu tidak bisa kita lakukan putus kontrak,” pungkas Arlan.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit