Kasus Gratifikasi Pengadaan Di MPR KPK Tetapkan 1 Tersangka, Ada Penerimaan Rp 17 M

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Sementara uang gratifikasi dari proses pengadaan yang berlangsung di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, menurut Budi, mencapai belasan miliar rupiah.
Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” imbuhnya.
Kemarin , penyidik memanggil dua orang saksi dalam pengusutan perkara ini. Keduanya adalah pejabat pengadaan barang dan jasa pengiriman dan penggandaan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, CR, serta FI dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja UK-PBJ) Setjen MPR tahun 2020.
Semua keterangan digali oleh penyidik dan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa perkara dugaan rasuah ini merupakan penyidikan baru. Namun dirinya belum dapat membeberkan konstruksi perkara ini, termasuk tempus atau waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Karena itu Siti memastikan, baik pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun pimpinan MPR saat ini (periode 2024-2029), tidak terlibat kasus tersebut.
“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal pada masa itu, yaitu Bapak MC,” kata ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).
Dia sampai dua kali mengulang pernyataannya soal tidak adanya keterlibatan pimpinan MPR dalam perkara tersebut.
“Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," ulangnya.
Siti menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar.
Sekaligus, memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu