TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Kekerasan Anak Di Jakarta Januari Hingga Juli 2025 Tercatat 1.113

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:38 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta masih tinggi. Dari Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 1.113 anak menjadi korban kekerasan. Upaya pencegahan dan perlindungan harus diperkuat mengingat DKI telah dicanangkan sebagai kota global.

 

Masalah ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Melihat masih tingginya data kekerasan terhadap anak, Anggota Komisi E DPRD DKI Elva Farhi Qolbina prihatin. “Sangat mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta yang dicanangkan sebagai kota global, masih belum aman un­tuk semua golongan,” katanya, Minggu (13/7/2025).

 

Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI, terdapat 3,2 juta penduduk dengan rentang usia 0-19 di Jakarta pada 2022. “Se­harusnya, anak-anak itu bisa merasakan kenyamanan agar bisa hidup nyaman di sini,” ujarnya.

 

Elva meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai kelompok yang rentan menerima perlakuan keras.

 

Menurutnya, perlindungan itu bisa disediakan dalam ber­bagai bentuk. Salah satunya, penyuluhan kepada orangtua yang ingin memiliki anak, mengenai kehidupan berkeluarga.

 

“Setidaknya, hal itu bisa mem­berikan gambaran mengenai kehidupan bersama anak dan cara parenting yang bebas dari kekerasan. Ini bisa menjadi upaya pencegahan, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

 

Dia juga mengingatkan Pem­prov DKI, melalui Dinas Pember­dayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) untuk memberikan pendampingan memadai kepada anak-anak yang mengalami kekerasan. “Anak-anak itu perlu mendapatkan layan­an psikologis terbaik, supaya pulih dari pengalaman-pengalaman traumatis,” sarannya.

 

Elva menilai, pendampingan tersebut penting, salah satunya untuk mendorong korban-kor­ban lainnya tidak sungkan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak-pihak berwenang.

 

Pada saat bersamaan, penting juga menindaklanjuti se­tiap laporan agar para korban menerima perlindungan, setelah melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tegasnya.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Leni Yuneng­sih mengakui, tren kasus ke­kerasan anak meningkat. “Laporan meningkat. Warga sudah mengenal PPA,” kata Leni saat mendampingi lima korban dugaan pencabulan di Polres Metro Ja­karta Selatan, Kamis (10/7/2025).

 

PPA menangani 2.041 kasus kekerasan anak pada 2024, dan sebanyak 1.113 kasus dari Januari-Juli 2025. PPA masih mendata kasus yang berjalan, dan memas­tikan para korban terlindungi.

 

Menurut Leni, meningkat­nya laporan kasus kekerasan lantaran warga dan korban kini berani bicara ketika melihat atau mengalami kekerasan. Warga semakin teredukasi untuk melapor dan mendapatkan bantuan. Terlebih, korban akan diberikan pendampingan dari awal hingga selesai, dengan tersedianya tim psikolog maupun advokat.

 

Dia menjelaskan, UPT PPA memiliki layanan 24 jam dalam memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. “Warga dapat menghubungi pusat layanan (hotline) 081317617622 dan 44 pos pengaduan yang tersedia di Jakarta,” katanya.

 

Leni mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan, terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit