TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Nadiem Alami Pendarahan , Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Reporter & Editor : AY
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:49 WIB
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto : Ist
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan terhadap kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda persidangan karena kondisi kesehatan Nadiem yang mengalami pendarahan pascaoperasi.

 

Penundaan diputuskan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, dokter merekomendasikan Nadiem menjalani masa pemulihan selama 21 hari pascaoperasi.

 

Dokter Kejaksaan, Muhammad Yahya Sobirin, yang hadir di persidangan menjelaskan bahwa pendarahan terjadi pada 9 Desember 2025 sehingga terdakwa perlu mendapatkan perawatan lanjutan.

 

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, majelis memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk fokus menjalani pemulihan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026.

 

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya. Sidang sebelumnya pada 16 Desember 2025 juga ditunda dengan alasan serupa. Meski demikian, persidangan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap berjalan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, jaksa membuka opsi kehadiran Nadiem secara daring pada sidang mendatang, namun pihak penasihat hukum meminta pembantaran sesuai rekomendasi dokter.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menilai pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS.

 

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit