Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif setelah diserahkan oleh tim dari BAIS TNI.
“Pagi tadi kami menerima empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Seluruhnya kini ditahan di Puspom TNI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yusri menjelaskan, para tersangka merupakan personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang berasal dari latar belakang matra angkatan laut dan angkatan udara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan secepat dan setuntas mungkin.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu












