Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu, Gaji dan Cuti Tetap Aman
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan tanpa mengurangi gaji maupun cuti karyawan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berlaku mulai 1 April 2026. Teknis pelaksanaan, termasuk penentuan hari WFH, diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Yassierli menegaskan, hak pekerja tetap harus dipenuhi. “Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan, serta tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya.
Meski bekerja dari rumah, pekerja diminta tetap menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan. Kebijakan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban, dengan tujuan mendukung efisiensi energi di tempat kerja.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pengaturan WFH sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





