TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Beraksi Di Kafe, Maling Bawa Kabur Handphone Pengunjung

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 07:15 WIB
Polsek Pamulang berhasil ungkap Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung kafe di Pamulang.
Polsek Pamulang berhasil ungkap Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung kafe di Pamulang.

PAMULANG-Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung kafe berhasil digagalkan jajaran Polsek Pamulang pada Senin (30/3). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. 

 

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke sebuah kafe dengan berpura-pura sebagai pelanggan biasa. “Pelaku datang ke kafe dan memesan minuman seperti pengunjung pada umumnya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Galuh kepada awak media, Rabu (1/3).

 

Menurutnya, pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan handphone di atas meja. “Namun saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan berusaha melarikan diri,” jelasnya.

 

Aksi tersebut langsung disadari korban yang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Korban yang menyadari handphonenya hilang langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian,” lanjut Galuh.

 

Situasi di lokasi yang sempat ramai juga menarik perhatian anggota Reskrim Polsek Pamulang yang sedang bertugas. Petugas yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan butir obat-obatan terlarang yang dibawa pelaku. “Ditemukan 77 butir tramadol, enam butir obat jenis euforis, dan tiga butir reklona,” ungkapnya.

 

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 331 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

 

Sementara, Kanitreskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan menambahkan, bahwa pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pamulang bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wawan.

 

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut. “Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran obat terlarang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit