DKI Jakarta Siapkan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Tak Lagi Gratis tapi Tetap Diberi Insentif
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan turunan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik. Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik dipastikan tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seperti sebelumnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Dalam aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pajak.
Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa objek yang dikecualikan dari PKB meliputi kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta objek lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Namun, tidak ada lagi penyebutan khusus kendaraan listrik seperti pada aturan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan bahwa ke depan kendaraan listrik akan dikenakan pajak. Saat ini, Pemprov DKI masih merumuskan aturan teknis sebagai turunan dari regulasi tersebut.
“Iya, kendaraan listrik nantinya tidak gratis pajak lagi. Regulasinya sedang disiapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov memastikan tetap memberikan insentif agar pajak kendaraan listrik lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Skema besaran insentif tersebut masih dalam tahap perumusan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


