TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Terungkap! Mantan Suami Siri Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB
Rumah kontrakan korban I di Serpong Utara. Foto : Ist
Rumah kontrakan korban I di Serpong Utara. Foto : Ist

SERPONG UTARA — Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, berinisial THA (41).

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar bersama pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.

 

“Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan situasi dengan mengatakan bahwa korban dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

 

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan potensi tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
03
Pamulang Banjir, Air Masuk Rumah & Genangi Jalan

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 15 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

07
SIM Keliling Bekasi Rabu 15 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
09
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 15 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

10
Dewan Soroti Penanganan Banjir Serpong Terrace

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit