Avanza Tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Tewas dan 5 Luka-luka
JAWA TENGAH – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dini hari. Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi di lokasi, mobil Avanza putih bernopol H 1060 ZP tersebut mengangkut sembilan penumpang. Mereka merupakan rombongan warga Grobogan yang baru saja mengantar keberangkatan jemaah haji ke Solo.
Diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi kurang waspada saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah timur ke barat dan langsung menghantam kendaraan tersebut.
Benturan keras membuat mobil terpental sejauh sekitar 20 meter hingga masuk ke area persawahan di sisi rel. Kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, dari sembilan penumpang, empat orang meninggal dunia, tiga orang menjalani rawat jalan, dan dua lainnya dirawat intensif di RSUD R Soejati Purwodadi.
“Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Iptu Eko Ari Kisworo menambahkan, seluruh korban merupakan warga Grobogan yang tergabung dalam rombongan pengantar jemaah haji.
“Tidak ada calon jemaah haji dalam kendaraan tersebut, semuanya pengantar,” jelasnya.
Sementara itu, Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, kejadian berlangsung di kilometer 52+800, jalur antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan sekitar pukul 02.52 WIB.
Usai kejadian, KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan untuk pemeriksaan kondisi kereta.
“Setelah dipastikan aman oleh petugas, perjalanan kereta kembali dilanjutkan,” ungkapnya.
Pihak KAI menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi rel kereta, terutama di perlintasan tanpa palang pintu.
Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



