Kecelakaan KA Bekasi Naik Penyidikan
BEKASI - Kasus kecelakaan kereta api di Bekasi kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan dugaan unsur pidana.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk petugas operasional kereta, masinis, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, bukti seperti rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri turut dilibatkan guna menelusuri kemungkinan gangguan teknis, seperti sistem persinyalan dan kelistrikan.
Dari hasil analisis sementara, terdapat dua kejadian kecelakaan yang terjadi dalam waktu berdekatan. Peristiwa pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL di perlintasan sebidang, sementara kejadian kedua melibatkan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Analisis menunjukkan faktor utama pada kejadian pertama diduga akibat kelalaian pengemudi taksi yang tidak memperhatikan kondisi perlintasan tanpa palang pintu.
Sementara itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi terpisah yang berfokus pada penyebab teknis, bukan penentuan pihak yang bersalah.
Secara keseluruhan, kecelakaan ini menimbulkan 106 korban, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka.
Sebagai langkah awal peningkatan keselamatan, pihak KAI telah memasang palang pintu sementara di lokasi. Ke depan, solusi permanen seperti pembangunan flyover atau underpass diharapkan dapat mencegah kejadian serupa.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



