Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk “Sulap” Audit BPK, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap senilai Rp1,6 miliar yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, salah satu objek yang menjadi perhatian dalam audit tersebut adalah proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Kasus bermula ketika BPK menemukan nilai temuan yang dinilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, Edison kemudian diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RH untuk mengurus hasil audit melalui pihak swasta berinisial AGG.
Selanjutnya, RH meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AGN, untuk menjalin komunikasi dengan AGG melalui perantara MYN.
Dalam proses pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mengubah hasil audit BPK.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Dana tersebut disebut berasal dari skema pungutan terhadap proyek pemerintah, yakni sebesar 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, AGG diduga mulai mengatur proses pengondisian audit dengan berkoordinasi kepada Titin Tita Lestari yang saat itu menjabat sebagai Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada saat bersamaan, AGN mulai menghimpun dana, termasuk dari FK selaku Direktur PT MSA—perusahaan penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
FK kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada AGN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 juta diduga diberikan kepada AGG dan Rp100 juta kepada MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diduga mengalir ke Sumatera Selatan, termasuk kepada Bupati Edison.
Selain itu, KPK juga menduga AGG sebelumnya telah menerima tambahan dana sebesar Rp50 juta dari AGN. Penyidik masih menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Edison, Titin Tita Lestari, AGG, FK, dan CRH yang merupakan Marketing PT MSA.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Dari proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik. Di antaranya uang Rp100 juta dari AGG, Rp100 juta dari MYN, serta satu unit kendaraan jenis SUV.
Sementara itu, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan menegaskan akan bersikap kooperatif.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, mengatakan pihaknya akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
BPK juga menegaskan komitmen penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan pegawainya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


