Pemerintah Ajak Swasta Soal Pembiayaan IKN
Kalau Andalkan APBN Pusing Tujuh Keliling
JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan capaian pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini soal pembangunan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan, tiga proyek hunian untuk ASN hingga TNI-Polri membutuhkan dana Rp 41 triliun.
Proyek tersebut dibangun melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Untuk proyek dengan skema KPBU sudah berjalan tiga proyek. Untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp 41 triliun,” ujar Scenaider dalam keterangannya dari IKN, di Kalimantan Timur, kemarin.
Dia mengatakan, capaian ini bisa meningkatkan kepercayaan semua pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN. Dia pun berharap banyak pihak swasta ikut berinvestasi dalam pembangunan IKN.
“Ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya,” katanya.
Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) gencar melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan skema KPBU di IKN.
Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selain melalui skema KPBU, lanjut Scenaider, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif yang memaksimalkan peran serta sektor swasta, dan menarik sumber-sumber dana non Pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN.
“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Scenaider.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, saat ini LKPP telah melakukan upaya percepatan, khususnya terkait pembiayaan pembangunan yang akan sangat berat jika hanya bersumber dari anggaran pemerintah. Dia mendorong keterlibatan swasta dalam proyek pembangunan IKN.
Kalau hanya mengandalkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pasti akan pusing tujuh keliling,” cetusnya.
Sehingga dalam struktur pembiayaan sangat diharapkan ada peran swasta. Di mana kemudian ditetapkan skema pembiayaan KPBU.
Untuk itu, LKPP kemudian menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara.
“Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru. Kami juga kedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata pria yang biasa dipanggil Hendi ini.
Untuk menyelesaikan tahap awal pembangunan IKN Nusantara yang ditargetkan pada tanggal 17 Agustus 2024, perlu adanya dukungan yang diberikan oleh semua pihak.
Maka dari itu, Hendi menekankan bahwa IKN Nusantara perlu diletakkan sebagai kebanggaan bersama. Apalagi pemindahan Ibu Kota Negara diyakini akan memiliki manfaat berupa pemerataan kesejahteraan.
Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa 80 persen pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan APBN.
Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Scenaider menerangkan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara tersebut mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable. Kerja sama ini menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut. Yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman dan menguntungkan. Tapi tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi. rm.id
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu