TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nyawanya Banyak Yang Ngincer

Keselamatan Eliezer Harus Dijaga Negara

Laporan: AY
Jumat, 17 Februari 2023 | 09:41 WIB
foto : Bharada E. (Ist)
foto : Bharada E. (Ist)

JAKARTA - Rendahnya vonis (cuma 1,5 tahun) yang diterima Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disambut gembira tak hanya oleh Bharada E dan keluarga, tapi juga oleh masyarakat.

Namun, ada juga yang tetap khawatir dan meminta negara meningkatkan keamanan dan menjaga keselamatan Bharada E sebagai antisipasi dari pihak-pihak tertentu yang sebel karena Bharada E memilih blak-blakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani termasuk salah seorang yang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  terus melindungi keselamatan Eliezer. Salah satu bentuk perlindungan yang bisa dilakukan adalah mengganti identitas Eliezer dan melakukan operasi plastik.

Eva mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk perlindungan negara pada Eliezer, yang menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pasca proses peradilan (harus terus dijaga) terkait keamanan dan keselamatan," kata Eva, saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Sebagai justice collaborator, Eliezer tentu sangat dibenci Sambo yang divonis hukuman mati. Bukan tidak mungkin, ada orang-orang tertentu yang akan berupaya mencelakai Eliezer, baik di dalam penjara maupun saat bebas nanti.

Atas hal itu, Eva menyarankan LPSK melakukan upaya perubahan identitas Eliezer secara drastis. Bisa dengan mengubah nama yang tercantum di KTP, operasi plastik pada wajah, atau menonaktifkan dari institusi tempat Eliezer bekerja. Agar Eliezer tidak dikenali oleh orang-orang yang mau berbuat buruk kepadanya.

"Ini menjadi kewajiban negara bila kita konsisten memenuhi apa yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.

Namun, Eva pesimis negara mampu memperjuangkan substansi yang tercantum dalam perundang-undangan tersebut.

"Yang banyak dipertanyakan adalah bagaimana pemenuhannya dan apakah negara mampu, terutama dalam kaitannya dengan anggaran," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman ringan bagi Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dianggap berjasa dan jujur dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua, yang diotaki Sambo.

Menjawab usulan ini, LPSK menggaransi keselamatan Eliezer. LPSK mengaku siap menjaga keselamatan Eliezer hingga bebas dari penjara nanti.

"LPSK menjaga sampai sesuai kebutuhan Richard. Bisa jadi lebih lama dari masa pidana kalau memang masih ada ancaman," tegas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Susi melanjutkan, selama Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim, tidak ada ancaman dan gangguan. Artinya, kondisi Eliezer aman.

"Setelah putusan hakim, kami juga akan memperjuangkan agar Richard tidak satu rutan dengan para terdakwa," tambahnya.

Mengenai usulan perubahan identitas, Susi menyebut, hal itu bisa saja terjadi. Namun, pihaknya belum mendiskusikan secara detail dengan Eliezer.

"(Perubahan identitas) itu hak Eliezer, tapi belum tentu dia bersedia," ungkap dia.

Yang jelas, tambah Susi, Eliezer masih ingin menjadi anggota Polri. Terkait dengan kesatuan, LPSK akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pejabat Polri.

"Kami belum koordinasi dengan Polri. Namun, kami sudah sampaikan Eliezer masih ingin jadi Polri," tandasnya.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, masih ada peluang Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

Namun, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu. Sebab, Eliezer terlibat dalam perkara hukum yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

Menurut Kapolri, yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ucap Sigit.

Harapan Eliezer bisa kembali aktif sebagai polisi sebelumnya disampaikan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," ucap Ronny, usai mendengar vonis hakim kepada Eliezer, di PN Jaksel, Rabu (15/2). rm.id

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 23 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 23 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo