Polisi Tetapkan S Sebagai Tersangka Baru Pada Kasus Penganiayaan David
JAKARTA - Kepolisian menetapkan pria berinisial S atau SLRPL (19), pada kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan bahwa penetapan S sebagai tersangka telah merujuk kepada fakta-fakta dan beberapa barang bukti yang ditemukan oleh penyidik.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," ucap Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan peran S pada kasus tersebut. Dikatakan, S mengiyakan ajakan tersangka Mario untuk menemaninya memukuli korban.
Tak hanya itu, ia juga ikut melakukan perpeloncoan dengan mencontohkan ‘sikap tobat’ dan tak mencegah terjadinya penganiayaan.
"(Tersangka S) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade.
"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban," imbuhnya.
Diketahui, tersangka S juga merekam tindak kekerasan yang dilakukan Mario terhadap David.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, S kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu