TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Dalami Sumber Duit Suap Perwakilan Alfamidi Buat Walkot Ambon

Laporan: AY
Rabu, 29 Juni 2022 | 20:04 WIB
Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy. Foto : Istimewa
Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy. Foto : Istimewa

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang suap untuk Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Suap itu diberikan agar Richard menyetujui izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Sumber uang suap itu didalami tim penyidik saat memeriksa perwakilan Alfamidi, Amri, Selasa (28/6). Amri yang merupakan tersangka kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/6).

Dalam perkara ini, selain Richard dan Amri, KPK juga menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo