BPJS Kesehatan Tetap Berada Di Bawah Presiden, Tak Masuk Struktur Kemenkes
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menepis kekhawatiran publik, tentang eksistensi BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagaimana tercantum dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.
Sekadar catatan, Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Dari semula langsung kepada Presiden, menjadi kepada Presiden melalui Kemenkes.
Sementara aturan yang berlaku saat ini, posisi kelembagaan BPJS Kesehatan berada langsung di bawah Presiden.
“Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan, yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan dalam RUU Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut,” kata Syahril dalam pesan aplikasi yang diterima RM.id (Tangsel Pos Group) Selasa (14/3).
Syahril yang juga menjabat Direktur Utama RS Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menjelaskan, dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, BPJS ditegaskan sebagai badan hukum publik. Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Dalam konteks ini, kata Syahril, BPJS Kesehatan tetap berada di bawah Presiden. Namun, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
“Jadi, BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” tegas Syahril. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu