TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ferry Irawan Sidang Perdana, Venna Melinda Disebut Sempat Pukuli Kepala Sendiri

Oleh: Mg1
Selasa, 28 Maret 2023 | 14:38 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan kepada Ferry irawan yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan penjara 15 tahun.

Ferry diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda di Hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Awalnya, Ferry Irawan mengirim link YouTube berisikan video Venna tengah berolahraga tanpa menggunakan hijab.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono saat membaca dakwaan.

Venna Melinda pun tak terima dengan Ferry Irawan yang mengirimkannya video tersebut. Perdebatan antara keduanya pun terjadi. Namun, Ferry irawan justru disebut malah mencolek bagian intim sang istri dan mengajaknya berhubungan.

"Mau gitu. Hubungan badan aja susah banget sih," lanjut JPU.

Usai perdebatan panjang, Venna Melinda pun duduk bersimpuh di lantai sambil memukuli kepalanya sendiri. Ferry Irawan yang melihat hal tersebut, malah membantingnya ke tempat tidur sambil menekan dahinya ke kepala Venna sampai berdarah.

Atas hal tersebut, Venna sempat mencoba meminta pertolongan sebelum akhirnya berhasil keluar kamar hotel. Ferry Irawan yang mengancamnya hingga sempat mencekik Venna pun memperlambat pertolongan tersebut.

Sementara, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan keberatannya terkait bacaan dakwaan tersebut.

"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Jeffry.

Menurutnya, aksi Vena memukuli kepala sendiri dapat menjadi senjata kepada Ferry Irawan.

"Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan (Venna Melinda) itu sendiri," sambungnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo