TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PRIMA Kembali Menang Di Bawaslu

DPR Minta Tahapan Pemilu Jangan Sampai Terganggu

Laporan: AY
Kamis, 30 Maret 2023 | 12:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Ist)

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tidak terlalu kaget jika Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedari awal sudah diprediksi, partai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu ini akan melakukan perlawanan baru ke Bawaslu.

"Kan terbukti sekarang. Ya saya tidak menyalahkan Bawaslu, tapi ini proses hukum yang harus dilakukan oleh para calon peserta pemilu yang kemarin TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Junimart.

Namun demikian, dirinya bertanya-tanya dasar hukum yang dijadikan dalil bagi PRIMA untuk kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Sebab, partai ini juga sebelumnya telah pernah menggugat masalah gagalnya mereka menjadi peserta pemilu hingga ke Bawaslu.

Bawaslu telah mengeluarkan vonis kepada KPU atas perkara baru yang diajukan PRIMA.

“Keputusan Bawaslu ini berdampak. Dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda. Ini yang kami khawatirkan, karena apa pun Bawaslu itu mengikat kepada semua pihak," ujarnya.

Karena itu, dia meminta KPU mencermati putusan Bawaslu dalam perkara tersebut. Jangan sampai yang dikhawatirkan semua pihak bahwa putusan Bawaslu atas gugatan PRIMA terhadap KPU ini dapat membuat proses tahapan pemilu menjadi terganggu.

"KPU, Bawaslu, DKPP ini penyelenggara pemilu. Satu ditembak, kena semua. Ketika penyelenggara stagnan, ya stagnan semua, berhenti semua. Ini yang kita semua khawatirkan sebenarnya," tambah dia.

Sementara, anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro terkejut dengan keluarnya putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PRIMA terhadap KPU. Apalagi dalam perkara ini, Bawaslu sudah dua kali mengadili KPU dengan pihak pelapor yang sama.

Dalam gugatan pertama, Bawaslu menolak perkara yang diajukan PRIMA, sementara dalam gugatan kedua ini justru menerima atau mengabulkan gugatan partai penggugat.

"Kenapa, kok bisa ada dua putusan yang berbeda, sedangkan legal aspeknya yang dijadikan dasar hukum pengajuan gugatan itu sama," katanya.

Menyikapi perkara tersebut, dia mengusulkan agar Komisi II DPR melakukan monitoring dan pengawasan terhadap isi dapur KPU.

Dalam ini terkait pengelolaan anggaran, termasuk sistem administrasi di KPU dalam konteks penanganan perkara. Apalagi dari informasi yang diperolehnya, KPU ini ternyata menerima banyak pengaduan dan gugatan baik terkait administrasi maupun terkait proses pemilu.

"Nah ini mekanisme penanganannya seperti apa, misal dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini kok baru tingkat banding baru gunakan lawyer. Kenapa tidak dari awal gunakan tenaga ahli hukum," ujarnya.

Menurutnya, dengan menggunakan pengacara dalam setiap penanganan perkara, menunjukkan KPU selama ini cenderung abai bahkan menganggap enteng gugatan yang masuk kepadanya. Di satu sisi KPU sebenarnya memiliki divisi khusus yang menangani persoalan gugatan pemilu ini.

"Namun jangan karena merasa bukan tugasnya kemudian merasa superbody. Kan di situ ada anggaran penyelesaian perkara, mestinya itu dimaksimalkan agar tidak timbul persoalan seperti ini," ujarnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan putusannya tetap mempertimbangkan tahapan pemilu dan tidak mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

“Sekarang kan tahapannya sosialisasi dan verifikasi untuk (bakal calon) anggota DPD. Jadi hal ini sudah diperhitungkan agar tak jadi permasalahan ke depan, dan mengganggu tahapan pemilu," tuturnya.

Dia menyatakan, ada dua putusan mengenai Partai Prima yang berbeda yuridiksi atau tata cara penyelesaiannya, yakni menggunakan jalur penyelesaian sengketa dan jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

“Ini putusannya beda. Pertama pada November lalu putusan penyelesaian sengketa, sementara ini putusan pelanggaran administrasi pemilu," sebutnya.

Dalam putusan penyelesaian sengketa, lanjut dia, Bawaslu tidak menolak, melainkan mengabulkan sebagian.

“Ini perlu diluruskan yang pertama tidak menolak. Dan kedua ini dari putusan pelanggaran administrasi juga tidak mengabulkan sebagian, melainkan perbaikan administrasi sesuai Peraturan KPU," jelasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo