TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Alasan KPK Bergegas Tahan Rafael, Firli: Dengan Fasilitasnya, Dia Bisa Melarikan Diri

Laporan: AY
Senin, 03 April 2023 | 20:34 WIB
foto : Ist
foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Kenapa KPK langsung menahan ayah Mario Dandy Satriyo itu?

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, komisinya khawatir Rafael Alun melarikan diri.
"Kita khawatir, tersangka RAT dengan kekuatannya, dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja dia melarikan diri," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Selain itu, dikhawatirkan pula Rafael bisa menghalangi tindak pidananya. Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Pasal tersebut menyatakan, dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.
Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tegasnya.
Firli menegaskan, KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Salah satunya, adalah adanya kepastian hukum.

Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.
"Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum," tandas Firli.

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap Firli.
Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo