KPK Pamerin Harta Rafael Alun, Dari Tas Mewah Sampai Duit Di Safe Deposit Box
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang-barang milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diamankan.
Di antaranya, berbagai macam tas merek luar negeri, yang diamankan saat tim penyidik menggeledah rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu di Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Tas-tas mewah tersebut dijejerkan dua penyidik komisi antirasuah di atas meja panjang yang diletakkan di bawah Firli Bahuri. Ada sekitar 30 tas yang dipamerkan. Mulai dari merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, hingga Christian Dior.
Mejanya nggak muat, jadi nggak semuanya ditunjukkan," tuturnya.
Kemudian, dua penyidik tersebut, menunjukkan safe deposit box berwarna hitam.
Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ungkap Firli.
Dua penyidik komisi antirasuah kemudian membuka safe deposit box tersebut. Mereka lalu mengeluarkan bundelan uang yang dikemas rapi dalam plastik transparan.
KPK menyebut, Rafael Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap dia.
Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rm.id
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu