TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Ikuti Saja Mekanismenya

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 05 April 2023 | 14:44 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan sampai membuat gaduh.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," tegas Jokowi, di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Diingatkan Jokowi, sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, dan sebaliknya.

Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja.

"Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ingatnya.

Polemik ini berawal ketika KPK hendak mengembalikan Brigjen Endar ke institusinya, Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Meski begitu, komisi antirasuah, tetap memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. KPK beralasan, pemberhentian dilakukan karena masa penugasan Endar telah habis pada 31 Maret 2023.

KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali.

Tak terima, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (4/4) kemarin.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4). rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit