TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mau Putuskan Pemilu Tertutup Atau Terbuka

Hakim MK Ngaku Hadapi 2 Dilema

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 06 April 2023 | 09:49 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. (Ist)
Hakim MK Arief Hidayat. (Ist)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memegang bola panas gugatan sistem pemilu. MK pun mengaku dilema untuk memutuskan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.

Kemarin, MK menggelar sidang lanjutan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Ada dua ahli yang dihadirkan. Pertama, pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar. Kedua, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, ada dua dilema yang harus diselesaikan hakim MK sebelum memutus perkara ini.

"Ada hal yang memang harus kita carikan jalan keluar melalui putusan MK, kalau melihat permohonan ini. Saya melihat ada dua dilema yang harus diselesaikan," kata Arief, usai mendengar keterangan ahli.

Dilema pertama, adalah dalam persoalan sistem Pemilu terbuka atau tertutup. Dalam hal ini, ada keterbelahan dari penjelasan para pemerhati, pemohon, atau pihak terkait.

"Dan di antara pihak terkait sendiri juga DPR, juga tidak satu bahasa. Ada 8 yang menyetujui terbuka dan ada satu yang menyetujui tertutup. Jadi, keterbelahannya sungguh luar biasa," jelas Arief.

Dilema kedua, adalah masalah waktu. MK harus segera memutus perkara ini, karena sudah mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024," kata Arief.

Ia menekankan, kedua dilema ini harus bersama-sama diselesaikan.

"Terutama diselesaikan oleh hakim dalam putusannya," ucap Arief.

Ia melanjutkan, dari yang berkembang selama persidangan, baik dalil para pemohon, jawaban dari pihak Pemerintah, maupun jawab dari DPR, MK sudah bisa mengelompokkan berbagai persoalan.

"Tapi saya melihat gini. Pada umumnya masih menguraikan hal-hal yang bersifat implementatif dalam tataran bagaimana kasus atau persoalan konkret yang terjadi dengan menggunakan sistem ini, baik yang setuju dengan yang terbuka maupun yang setuju tertutup," terang Arief.

Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik cara pandang hakim MK dalam perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Seharusnya, kata MK konsisten pada pendiriannya.

"MK tidak boleh pikir sana-sini. Mereka hanya perlu bertolak pada teks konstitusi dan nilai-nilai konstitusi. Itu yang perlu dipegang MK. Mereka nggak perlu tahu yang di luar mau A atau B, sekali pun perpecahan atau apa pun. Itu panduannya," tegas Margarito.

Menurutnya, yang disampaikan Arief sangat politis. Padahal, hakim MK bukan figur politik. Hakim MK tidak boleh mencampuradukkan kondisi di luar, karena harus mengedepankan konstitusi.

Prediksi Margarito, MK akan memutus perkara ini dengan tetap menjalan Pemilu secara terbuka. Menurutnya, tidak ada dasar yang menjadikan Pemilu secara tertutup.

Soal dilema hakim MK karena waktu yang mendekati pelaksanaan Pemilu, menurut Margarito, itu juga tak berdasar. Margarito memandang, perkara ini akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya rasa sebentar lagi. Habis Lebaran sudah putus. Mei pertengahan, sudah putus. Ini perkara simpel kok," katanya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit