Honor Pantarlih Diduga Disunat, Bawaslu Tangsel : Lapor ke Polisi
SETU, Usai menerima adanya dugaan pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyarankan kepada pihak yang dirugikan untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Minggu (16/4/2023).
Acep menerangkan, saran tersebut diberikan lantaran tindakan tersebut lebih condong menjadi pelanggaran pidana umum. Bukan undang-undang Kepemiluan.
"Terkait ini, memang Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena bukan pelanggaran pidana Pemilu tapi pidana umum. Kami menyarankan sebenarnya kepada korban atau Pantarlih yang honornya dipotong sebanyak Rp200 ribu melapor ke polisi. Agar ditindaklanjuti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh sekretariat PPS di Pamulang," ungkap Acep.
Acep menegaskan, dugaan pemotongan honor tersebut sangatlah tidak dibenarkan.
"Karena dalam aturan Menteri Keuangan yang namanya honor itu tidak ada potongan baik itu pajak atau apapun, kecuali gaji. Sedangkan di Tangsel ini, honor Pantarlih (dipotong) yang mereka sudah capek bekerja melakukan coklit kemudian honornya yang besarannya satu juta dipotong Rp200 ribu sehingga Pantarlih hanya menerima Rp800 ribu. Maka ramai lah di medsos. Karena itu panwascam melakukan penelusuran sehingga ada laporan," jelas Acep.
Acep tak menampik, bisa saja ada kemungkinan jika kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah. Bukan hanya di Pamulang saja, sesuai dengan aduan yang diterimanya.
"Kita gak tau juga dari masing-masing kecamatan dan kelurahan lain apakah mereka berani mengadukan ke Panwas atau ke polisi terkait adanya potongan honor tersebut. Itu yang kami sarankan kepada Pantarlih yang merasa honornya dipotong melaporkan saja ke polisi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan adanya pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dugaan adanya pemangkasan honor tersebut pun ramai di media sosial. Khususnya komentar yang menghujani aku media sosial mulik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu